Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIDAKWA lakukan politik uang, mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah diadili. Ia yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Jateng nomor urut 1 dari Partai Golkar bersama caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono yang juga dari Partai Golkar tersebut diduga memberikan amplop berisi uang kepada panitia pertunjukan wayang kulit.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (9/11), Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah cukup ramai tidak seperti biasanya. Agenda sidang perdana pelanggaran pemilu dengan terdakwa mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah cukup menyita perhatian publik.
Terdakwa Siti Ambar Fathonah yang datang dengan mengenakan kerudung kuning dan pakaian dibungkus jaket warna merah kotak-kotak hitam, terus mengumbar senyum kepada setiap orang yang kebetulan berpapasan.
Setelah terdakwa dipersilakan duduk dan ketua majelis hakim diketuai Tri Retnaningsih membuka persidangan, Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto membacakan dakwaannya bahwa saat dilaksanakan sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018, kedua terdakwa memberikan amlop berisi uang kepada panitia.
Terdakwa Siti Ambar Fathonah, lanjut jaksa, merupakan Cakeg DPRD Jateng dari Partai Golkar nomor urut 1 memberukan amplop berusi uang Rp300 ribu, sedangkan terdakwa Sarwono yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Semarang dari Golkar nomor urut 3 juga memberukan amplop berisi uang Rp200 ribu.
"Saat menyaksikan pagelaran wayang kulit tersebut, terdakwa Siti Ambar
Fathonah naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu 2019 mendatang," kata Raharjo Budi Kisnanto.
Setelah menyampaikan pidatonya, ujar Raharjo Budi Kisnanto, terdakwa yang juga mantan Bupati Semarang memverikan amplop berisi uang kepada panitia, sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 atau 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman setinggi-tingginya 2 tahun dan denda Rp24 juta tersebut. Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pembuktian.
Sementara untuk sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum mengaku telah
menyiapkan belasan saksi termasuk saksi ahli.
"Kita siapkan 16 saksi dan tiga di antaranya saksi ahli yakni bahasa, pidana dan dari KPU," kata Raharjo Budi Kisnanto.
Selain itu, demikuan Raharjo Budi Kisnanto, juga telah terkumpul sejumlah barang bukti yakni surat, uang serta rekaman video berdurasi 15 menit untuk memperkuat dakwaan tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved