Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Bupati Wonogiri Persilakan Kejari Proses Aparatnya

(WJ/N-1)
09/11/2018 08:40
Bupati Wonogiri Persilakan Kejari Proses Aparatnya
(MI/WIDJAJADI)

BUPATI Wonogiri Joko Sutopo mengaku tidak kaget salah satu kepala desa di wilayahnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggar­an Pembangunan Belanja (APB) Desa Tremes tahun 2016-2017 senilai Rp355 juta.

“Kasus korupsi di Desa Tremes ini menjadi catatan kita. Satu sen pun keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Sampai kurang, ya konsekuensinya berhadapan dengan proses hukum, itu saja. Silakan Kejari Wonogiri menuntaskannya,” tegas Joko, kemarin.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat kritis dan ikut mengawasi dan mengontrol persoalan tata kelola pemerintahan dan anggaran sampai paling bawah, yakni pemerintahan desa. Begitu tidak beres dan melanggar regulasi, pasti rakyat teriak.

Penegasan Bupati tersebut itu bersamaan dengan ditetapkannya Agus Juair selaku Kades Tremes sebagai tersangka korupsi APB Desa tahun 2016 dan 2017, total menyangkut penggunaan anggaran untuk 6 proyek.

Kerugian negara mencapai Rp355 juta itu sebagaimana temuan Inspektorat Pemkab muncul dari 6 proyek yang dikerjakan di Desa Tremes, di antaranya proyek jembatan Dusun Semanding dengan nilai anggaran Rp150 juta pada 2016 baru bisa diselesaikan pada 2017 dengan besaran serapan hanya Rp107 juta.

Lalu pekerjaan cor beton Dusun Mojorejo senilai Rp80 juta dan Dusun Jatiwayang senilai Rp70 juta, proyek Makadam jalan Dusun Semanding-Kerok Rp40 juta, Sarana Air Bersih Dusun Kerok Rp70 juta, dan Talut Jalan Dusun Kerok Rp60 juta.

Sebelum inspektorat turun menyelidiki yang ditindaklanjuti pengusutan dan penyi­dikan Kejari, tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan tenaga ahli memonitor pengelolaan keuangan desa dan pengerjaan kegiatan di Desa Tremes.

Bupati Wonogiri juga pernah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Wonogiri untuk menjelaskan penggunaan keuangan desa. Saat itu, Joko Juair mengatakan, yang belum beres di Desa Tremes akan diselesaikan. Sayangnya itu hanya sebatas janji sehingga ketika inspektorat melakukan investigasi ke lapangan, penyimpangan itu ditemukan.

Yang sangat kentara, Silpa APB Desa Tremes 2016 senilai Rp29 juta tidak disetor ke kas daerah. Ketika dilimpahkan ke Kejari setempat, semakin kuat bukti keculasan sang oknum Kades Tremes, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November lalu.

“Kami akan tuntaskan kasus korupsi yang melibatkan tersangka Kades Juair ini,” terang Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Ismu Armanda.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya