Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

12 Tahun,Korban Salah Tembak Dapatkan Hak

(YH/N-3)
08/11/2018 12:20
12 Tahun,Korban Salah Tembak Dapatkan Hak
(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KEPALA Kepolisian Sumatra Barat (Sumbar) Fakhrizal mengambil keputusan berani dan penting. Dia menyerahkan secara langsung uang ganti rugi imateriil Rp300 juta kepada Iwan Mulyadi sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT), kemarin. Iwan Mulyadi merupakan korban salah tembak anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 2006. Akibat penembakan itu, Iwan Mulyadi lumpuh permanen.

Kuasa hukum Mulyadi, yang merupakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar, Wengki Purwanto, mengatakan tindakan Kapolda Sumbar sangat berarti bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. "Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, akhirnya Polri taati hukum. Iwan Mulyadi mendapatkan haknya," ujarnya, kemarin.

Secara hukum, jelas Wengki, Briptu Nofrizal yang menembak Iwan Mulyadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Secara pidana, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada yang bersangkutan.

Secara perdata, Iwan Mulyadi menggugat Kapolri cq Kapolda Sumbar cq Kapolres Pasaman Barat cq Kapolsek Kinali (tergugat I) dan Briptu Nofrizal (tergugat II). Para tergugat menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Iwan, yaitu kelumpuhan permanen, mengalami penderitaan, traumatis, dan kehilangan masa depan.

"Kami menang sejak di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Padang, hingga kasasi di MA. Namun, kepolisian tidak kunjung melaksanakan keputusan tersebut," ungkap Wengki.

Pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Pengadilan sudah empat kali memberikan aanmaning (teguran) kepada Polri agar mematuhi putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Secara mengejutkan, pada 16 April 2015, Kepolisian mengajukan peninjauan kembali. Polri masih berupaya mencari celah tidak mematuhi putusan BHT.

Akhir 2017, Kabidkum Polda Sumbar menyatakan pembayaran ganti rugi imateriil masuk DIPA Polda Sumbar 2018, tinggal asese dari Asrena Mabes Polri. Lalu, Kapolda Sumbar Fakhrizal meminta pertemuan dengan Iwan Mulyadi dan kuasa hukumnya pada 6 November 2018. Setelah mendengar keterangan dari Kabidkum Polda Sumbar dan penjelasan dari kuasa hukum Iwan, Fakhrizal menyatakan ganti rugi imateriil Rp300 juta harus dibayarkan hari itu juga sekalipun secara administrasi masih ada proses.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya