Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Terima Uang Fee Proyek Dianggap Hal Biasa

Puji Santoso
07/11/2018 06:40
Terima Uang Fee Proyek Dianggap Hal Biasa
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Pangonal Harahap mengaku dirinya tidak memahami Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga nekat menerima uang fee proyek dari rekanan. Karena, menurut dia, menerima fee proyek merupakan hal yang biasa.

“Saya tidak pernah membaca tentang undang-undang korupsi, Pak Hakim. Saya tidak memahami itu. Sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu ­diperbolehkan (memberi fee proyek),” jawab Pangonal saat menjadi saksi mahkota di persidangan suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, di Ruang Cakra Uta-ma Pengadilan Tipikor pada ­Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, kemarin.

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan yang dike-tuai Irwan Effendi, Pangonal mengaku bahwa perbuatannya itu merupakan kebiasaan yang keliru. Dia mengetahui kalau hal itu merupakan perbuatan yang salah, setelah ditangkap KPK beberapa bulan lalu.

“Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu di-perbolehkan (memberi fee proyek), makanya saya tidak tahu Pak Hakim,” kata Pango-nal lagi. Pangonal mengaku sudah lama mengenal baik Asiong, selaku rekanannya di Pemkab Labuhanbatu.

Bahkan, setelah dia terpilih kembali menjadi Bupati Labuhanbatu hingga dilantik pada 2015, keduanya sering duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya. “Asiong merupakan salah satu pemborong besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus Pak Hakim,” jelas Pangonal.

Dalam persidangan ini juga terungkap tersangka Pangonal telah menerima uang senilai Rp 40 miliar dari Asiong. Namun, menurutnya, uang itu sebagai utang untuk modal di Pilkada Labuhanbatu. “Jadi setiap ada proyek saya mendapatkan keuntungan 15% dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya,” kata Pangonal lagi.

Seusai sidang, Pangonal Harahap yang sengaja didatangkan pihak jaksa penuntut umum KPK dari Jakarta untuk menjadi saksi di persidangan ini terlihat menyalami majelis hakim. Dia juga dia menyalami terdakwa Asiong dan berbicara sangat akrab. Sidang ini pun ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi lain pada Kamis (8/11).

Sebelumnya, JPU KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sekitar Rp 38,88 miliar dan S$218 ribu. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal, Baikandi Harahap, adik ipar Pangonal, Yazid Anshori, dan stafnya Umar Ritonga, yang kini menjadi buron KPK.

Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah menyita tanah dan bangunan serta rumah toko (ruko) dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu itu. “Pada Jumat (2/11), penyidik meminta dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor bupati dan satu unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik sawit,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menambahkan untuk memaksimalkan pengembalian uang ke negara, KPK terus mencari aset lain yang diduga milik Pangonal. “Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan, sekitar Rp50 miliar, yaitu Rp46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara Rp3 miliar sampai saat ini serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama yang bersangkutan menjabat,” pungkasnya.(Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya