Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyampaikan keprihatinannya dan berduka atas eksekusi mati terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka, Tuti Tursilawati, oleh Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia juga diimbau untuk tidak mengirim atau moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke negara-negara yang penegakan hak asasi manusianya masih lemah.
Salah seorang anggota DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, kemarin, mengatakan keprihatinannya baik pribadi maupun kelembagaan atas hukuman mati yang dialami salah seorang warga Jawa Barat. "Terlebih prosesnya (eksekusi) tanpa pemberitahuan kepada keluarga almarhumah Tuti Tursilawati di Majalengka ya," kata Ineu di Bandung.
Terkait dengan rencana Pemprov Jawa Barat yang akan mengusulkan dilakukan kajian moratorium pengiriman TKW ke luar negeri, Ineu mengatakan hal tersebut harus benar-benar dikaji lebih mendalam sebelum akhirnya diputuskan untuk melakukan moratorium.
Menurut Ineu, eksekusi terhadap Tuti Tursilawati oleh pengadilan Arab Saudi bisa menjadi bahan evaluasi untuk pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi kasus serupa menimpa para 'pahlawan devisa' di negara ini.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan Pemprov Jawa Barat akan mengkaji moratorium pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri untuk melindungi para TKW dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Atas peristiwa ini (TKW Tuti Tursilawati yang meninggal dunia karena dieksekusi), kami akan melakukan studi moratorium pengiriman TKW ke luar negeri. Tapi jangka panjangnya kami bertekad lima tahun sedang mempelajari moratorium tidak boleh ada pengiriman tenaga kerja wanita ke luar negeri yang rawan seperti ini," kata Emil, di Bandung, kemarin.
Moratorium
Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak mengirim atau moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke negara-negara yang penegakan hak asasi manusianya masih lemah.
"Pemerintah Indonesia agar mengalihkan pengiriman TKI ke negara lain yang penegakan HAM-nya sudah baik," kata Charles Honoris pada diskusi Daftar Panjang TKI Dihukum Mati, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin.
Menurut Charles, Arab Saudi ialah salah satu negara yang penegakan HAM-nya masih lemah. Eksekusi mati dilakukan Pemerintah Arab Saudi tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada negara asal terpidana mati, yakni Indonesia.
Bicara dalam konteks hukum internasional, menurut dia, eksekusi mati yang dilakukan terhadap warga negara lainnya, maka negara yang melakukan eksekusi mati itu harus memberikan notifikasi terlebih dahulu.
"Arab Saudi sudah melanggar hukum internasional itu." Charles mengungkapkan dari informasi yang didapat, Tuty Tursilawati bukan sengaja membunuh, melainkan karena ingin membela diri. (Pro/Ant//N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved