Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai mempersiapkan penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019.
Sudah dibentuk dewan pengupahan, yang didalamnya terdiri unsur pemerintah, masyarakat, organisasi buruh (pekerja), perwakilan perusahaan swasta, dan organisasi masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Agustinus Appang mengatakan UMP Sulsel rencananya akan disusun sekitar tanggal 29 Oktober 2018, atau sebelum penetapan UMP pada 1 November 2018.
Penetapan UMP pada 1 November 2018, sudah menjadi keputusan nasional, melalui SK Menteri Tenaga Kerja RI. Untuk rumus penetapan UMP lanjut Agustinus, itu berdasar dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dari laporan yang diterima Disnaker Sulsel, secara nasional inflasi tambah pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%.
"Artinya, ada kenaikan UMP Sulsel untuk 2019 mendatang. Jika pun ada kenaikan itu tidak kurang dari Rp200 ribu," ujar Kadis Agustinus, Jumat (26/10).
Baca juga: Menaker: Tidak Perlu Demo, Tahun Depan Kenaikan UMP 8,03%
Penetapan UMP 2018 yang menjadi wewenang dari gubernur, yang harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Saat ini, UMP Sulsel sebesar Rp2,6 juta, jika terjadi kenaikan sekitar Rp200 ribu artinya UMP untuk 2019 kisaran Rp2,8 juta.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengatakan akan lebih baik jika kenaikan UMP tidak terlalu besar. Asal, tetap sustain (menopang), ketimbang kenaikannya besar namun diliputi dengan berbagai risiko.
"Kalau kita terus tuntut hak saja, ini bisa jadi bom waktu. Pilih mana, kenaikan tidak terlalu besar tapi tetap sustain, atau langsung kita minta besar tapi di ujung susah," pungkas Nurdin. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved