Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polisi Bongkar Grup LGBT

Reza Sunarya reza
20/10/2018 07:30
Polisi Bongkar Grup LGBT
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat berhasil membongkar grup Facebook yang berisikan anggota-anggota penyuka sesama jenis atau gay di Bandung, Jawa Barat. Dua orang atas nama Ikhsan Syamsudin dan Iwan Hermawan yang berperan sebagai pengelola akun Facebook, Gay Bandung Indonesia, diamankan petugas.

"Pelaku membuat akun grup Gay Bandung Indonesia (GBI) dengan tujuan menyediakan wadah komunitas kaum penyuka sesama jenis dan mem-posting hal-hal yang berorientasi penyimpangan seksual," ujar Kabid Humas Polda Jabar, AKB Trunoyudo Wisnu Handoko, di Bandung, kemarin.

Truno menjelaskan, Ikhsan dan Iwan selaku pengelola admin grup Facebook juga merupakan pasangan penyuka sesama jenis. Mereka ditangkap pada 18 Oktober 2018 di sebuah rumah kos di daerah Batununggal, Kota Bandung.

Sejak didirikan pada 2015, grup GBI telah memiliki 4.093 anggota. Wisnu mengungkapkan percakapan di dalam forum tersebut berisi konten-konten yang tidak pas dengan norma dan etika. "Percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki, pembentukan grup WA gay, dan lain sebagainya," kata dia.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan sejumlah alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan sesama jenis. "Kita temukan sekitar 25 alat kontrasepsi dan alat bantu seks yang biasa digunakan tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hukuman penjara kedua pelaku mencapai enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Maraknya akun di medsos Facebook yang mengatasnamakan grup LGBT/Gay Purwakarta, meresahkan warga di Purwakarta Jawa Barat. Grup di medsos tersebut sering memuat sejumlah status dan komentar yang tidak senonoh.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Jabar, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan lesbian gay biseksual transgender (LGBT) jelas dilarang agama. "Kami harap terutama kepada tokoh agama mengajak mereka ke jalan kehidupan yang normal dan Menteri Agama pada prinsipnya melarang adanya LGBT," kata Tedi, kemarin. Dikatakan, Kemenag Purwakarta meminta Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Purwakarta untuk menghentikan grup-grup serupa karena sudah meresahkan masyarakat.

Surat edaran

Seruan dan upaya menghadang gerakan LGBT yang masif di banyak daerah saat ini direspons pimpinan daerah. Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayahnya.

Herman mengatakan berdasarkan laporan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Cianjur masuk dalam wilayah kritis LGBT. Untuk itu, dia meminta camat agar memerintahkan kepada ulama pada salat Jumat mengisi khotbahnya tentang bahaya LGBT.

Surat edaran juga dibuat Kadinas Pendidikan di Provinsi Bangka Belitung untuk sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Babel, Muhammad Soleh, mengatakan dalam SE tersebut juga disebutkan perlunya dibentuk kegiatan positif bagi siswa untuk mencegah pengaruh LGBT.

"Kami prihatin dengan kondisi sekarang bahwa bahaya LGBT merambah ke pelajar, kita ingin mencegah secara preventif," kata Soleh. (Ant/RZ/RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik