Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SENGKETA hak guna usaha (HGU) garam seluas 3.720 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus meruncing. Pemegang HGU, PT Puncak Keemasan Garam Dunia segera melaporkan sengketa HGU tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang akan disampaikan ke KPK terkait penerbitan izin usaha industri garam kepada perusahaan lain untuk beroperasi dalam HGU milik PT Puncak Keemasan Garam Dunia. Izin tersebut dikeluarkan pemerintah Kabupaten Kupang.
"Kami tanyakan apakah ada izin lokasi, izin lingkungan dan izin lainnya.Kalau tidak menunjukkan izin, kami laporkan ke KPK. Preseden buruk di negara kita, izin selalu dipermainkan dan dijadikan bisnis," kata Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Dunia, Hendry Indraguna kepada wartawan seusai sidang sengketa HGU Garam di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, Selasa (16/10).
PT Puncak Keemasan Garam Dunia adalah perusahaan yang mengakuisisi PT Panggung Guna Gandasemesta (PGGS) pada 2017. Sementara PGGS sebagai pemilik pertama HGU Garam di Kabupaten Kupang tersebut sejak 1992. Namun selama mengantongi hak guna usaha, PT PGGS tidak melakukan aktivitas di lapangan karena persoalan keuangan hingga diakuisisi PT Puncak Keemasan Garam Dunia.
Menurut Henry, proses pengambilalihan PT PGGS telah melalui proses perundang-undangan yang benar. Selain itu, proses akuisisi sudah melalui koordinasi bersama Kemenko Kemaritiman dan Kementerian ATR/BPN.
Akan tetapi pasca akuisisi, menurut Dia, PT Puncak Keemasan Garam Dunia mengalami kendala seperti tidak diberikan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan juga izin lainnya sehingga perusahaan segera membuka tambak garam. Di sisi lain, menurut Dia, pemerintah Kabupaten Kupang meneribitkan izin kepada perusahaan lain untuk membuka usaha industri garam di dalam HGU perusahaan tersebut.
"Adanya perusahaan yang melakukan kegiatan tambak garam di atas lahan HGU. Perlu diketahui bahwa mereka bukan pemilik lahan serta tidak memiliki izin-izin pendukung," ujarnya.
Sementara itu dalam sidang sengketa HGU Garam, Selasa (16/10) siang dipimpin Majelis Hakim Basuki Santoso menghadirkan penggugat dari PT Panggung Guna Ganda semesta dan tergugat Pemerintah Kabupaten Kupang serta tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN).
Dalam sidang tersebut, tergugat dan tergugat intervensi menyerahkan duplik secara tertulis, sedangkan penggugat menyerahkan bukti-bukti yakni sertifikat asli HGU garam, izin prinsip PT GIN, dan surat klarifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang yang menyebutkan HGU garam tersebut masih aktif atau berlaku hingga 2027.
PT Panggung Guna Gandasemesta melayangkan gugatan ke PTUN Kupang karena menerbitkan izin usaha industri kepada perusahaan lain untuk membangun usaha garam di HGU milik perusahaan tersebut yang telah diakuisisi PT Puncak Keemasan Garam Dunia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved