Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
RH, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Ia menipu hampir 29 orang korban dengan modus menggadaikan rumah miliknya di Kampung Cikole, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
Dari aksinya itu, tersangka meraup uang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mako Polsek Karangtengah, aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka terjadi sejak 2014 lalu. Saat itu tersangka berniat menggadaikan rumahnya kepada salah seorang korban senilai Rp25 juta.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut lantas menyerahkan uang. Apalagi rumah itu akan dikontrak tersangka dengan uang sewa senilai Rp400 ribu per bulan.
"Jadi, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang gadaian itu dalam jangka waktu satu tahun kepada korbannya," kata Kapolsek Karangtengah, Komisaris Agus Jamaludin, kepada wartawan, saat menggelar ekspose kasus di Mako Polsek Karangtengah, Selasa (16/10).
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kata Agus, uang gadai rumah itu tak kunjung dibayar tersangka. Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Karangtengah.
"Uang sewa per bulan sebesar Rp400 ribu juga ternyata tak dibayarkan tersangka ke korbannya," beber Agus.
Hasil pengembangan tim penyidik Polsek Karangtengah, tersangka ternyata memggadaikan rumah tersebut ke sejumlah korban lainnya. Hasil penyidikan di lapangan, jumlah korbannya mencapai 29 orang.
"Hasil pengembangan, ternyata banyak korban yang mengalami hal sama. Modusnya dengan cara mengiming-iming rumah sebagai jaminan," jelas dia.
Besaran uang yang ditarik dari setiap korban bervariasi. Diakumulasi, nilai uang yang diraup mencapai Rp611.000.000.
"Tersangka menarik uang dari setiap korban bervariasi. Dari Rp10 juta hingga Rp60 juta," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 subsidair Pasal 379 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Agus mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur seandainya ada yang akan menggadaikan sesuatu tanpa diketahui jelas statusnya.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah kuitansi. Tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sudah menerima uang dari para korban," pungkas Agus. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved