Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
NORISTERA Pawesteri, 24, tidak beruntung melihat matahari terbit dari puncak Kampung 7, Dusun Nglanggeran Wetan, RT 19, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
Namun, dia tetap senang bisa berada di puncak bukit sambil melihat lanskap indahnya Kota Yogyakarta, bersama pengunjung lainnya.
“Enggak dapat sunrise, tapi pemandangannya bagus seperti ‘Negeri di Atas Awan’,” kata Noristera, beberapa waktu lalu.
Tak jauh dari puncak bukit, ada satu rumah yang sangat sederhana dengan halaman cukup luas. Rumah itu ditempati Mbah Rejo Dimulyo, salah satu warga yang bermukim di Kampung 7. Mbah Rejo, begitu warga memanggilnya, mengaku kelahiran 1917 dan menjadi sesepuh Kampung 7. “Saya yang tertua di kampung ini,” ujar Mbah Rejo saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/9).
Kampung 7, menurut Mbah Rejo, memiliki aturan yang sudah ada sejak zaman nenek moyangnya. Sejak dulu, Kampung 7 tidak bisa dimukimi lebih dari 7 kepala keluarga. Jika jumlahnya berkurang dari 7 kepala keluarga harus ditambahi dan jika melebihi 7 harus dikurangi. Begitulah aturannya.
“Nek kurang digenepi, nek luwih dilongi (kalau kurang ditambah, kalau lebih dikurangi),” ujar Mbah Rejo tentang aturan tinggal di Kampung 7.
Menurut Mbah Rejo, tidak menjadi soal berapa jumlah jiwa yang bermukim di Kampung 7, tapi yang menjadi hal terpenting kepala keluarga harus berjumlah 7, tidak boleh lebih atau kurang. Itulah aturannya dan peraturan itu tidak boleh dilanggar.
Sudah pernah aturan itu dilanggar. Ada warga yang diam-diam bermukim di Kampung 7. Namun, menurut Mbah Rejo, mereka tidak betah dan selalu mengalami pertengkaran keluarga. Entah apa itu penyebabnya dan mereka akhirnya pergi dari Kampung 7. “Ada yang sakit, bahkan mati,” tambahnya.
Alasan mengapa harus 7 kepala keluarga, Mbah Rejo tidak mau menceritakan secara rinci. Namun, menurutnya, itulah aturan yang harus dipegang teguh warga yang bermukim di Kampung 7.
Luas Kampung 7 sekitar 12 hektare. Penghuninya berjumlah 7 kepala keluarga, terdiri atas 31 jiwa. Tidak banyak bangunan yang berdiri di Kampung 7. Hanya ada 9 rumah dan satu musala. Warga Kampung 7 mengandalkan satu sumber mata air yang airnya terus mengalir meski kemarau.
Senen, Kepala Desa Nglanggeran, membenarkan bahwa warga Kampung 7 memegang aturan itu turun-temurun. Biasanya hanya anak terakhir yang akan menempati Kampung 7 dan menggantikan sebagai kepala keluarga. (Furqon Ulya Himawan/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved