Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Tolak Kriminalisasi Saksi Ahli

(RK/N-1)
14/10/2018 22:30
 Tolak Kriminalisasi Saksi Ahli
(Ilustrasi--Thinkstock)

WALHI Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengecam keras gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap dua saksi ahli Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli kebakaran hutan dan lahan, yaitu Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, MAgr, dan Dr Basuki Wasis di PN Cibinong.

“Saksi ahli itu dilindungi undang-undang. Saksi ahli tidak bisa digugat. Pengadilan harus menolak gugatan ini,” kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Minggu (14/10).

Riko menegaskan, jika pengadilan tetap menerima gugatan dari perusahaan pembakar hutan dan lahan itu, patut dipertanyakan. Menurut Riko, sedikitnya ada sebesar Rp1,6 triliun denda kasus karhutla terhadap sejumlah perusahaan pembakar lahan di Riau. Termasuk kepada yang telah inkrach denda pemulihan lingkungan sebesar hampir Rp500 miliar terhadap PT JJP.

Koordinator Jikalahari Made Ali menegaskan perbuatan PT JJP menggugat Bambang Hero ialah perbuatan menghina keilmuan guru besar dan keilmuan saksi ahli dari IPB itu. “Ini bentuk kriminalisasi, intimidasi, menakut-nakuti, dan menghina kepakaran Guru Besar Bambang Hero Saharjo,” kata Made Ali. (RK/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya