Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Tujuh Tersangka Karhutla

(DW/N-3)
10/10/2018 03:15
 Tujuh Tersangka Karhutla
(Ilustrasi--thinkstock)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan menetapkan 7 tersangka terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni 2 orang dari korporasi (perusahaan) dan 5 warga setempat pemilik lahan.

“Tujuh tersangka ini (diperkarakan) atas kasus kebakaran hutan di Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Ogan Ilir, dan Palembang,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara kepada wartawan, Selasa (9/10).

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, kata dia, mereka nekat membakar hutan untuk membuka lahan.

Kebiasaan itu dilakukan saat memasuki musim kemarau, sayangnya tidak terkontrol dan meluas ke kawasan lain.

Selain itu, dampak kebakaran hutan tersebut menyebabkan adanya kabut asap. Tidak hanya jarak pandang yang berkurang, kondisi udara di wilayah itu menjadi tidak sehat.

“Ketika memasuki musim hujan, para pelaku menga-ku bisa langsung bercocok tanam. Tapi jelas membuka lahan dengan cara membakar salah. Kami terus monitor perkembangan kebakaran hutan di Sumsel,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan upaya pemadaman kebakaran hutan di Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, serta daerah lain masih terus dilakukan. Bahkan sosialisasi pihaknya kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar juga terus digencarkan.
Zulkarnain pun menerangkan, lahan yang terbakar sudah dipasang garis polisi dan dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian.

“Setelah itu, baru akan dicari siapa pemilik lahan yang terbakar. Penekanan ini diha-rapkan memberikan efek jera kepada pembakar hutan karena perilaku pembakaran hutan dan lahan itu dilarang berdasarkan undang-undang,” tandasnya. (DW/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya