Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Seorang Pengamen Tewas Disabet Samurai di SPBU Padalarang

Depi Gunawan
28/8/2018 18:35
Seorang Pengamen Tewas Disabet Samurai di SPBU Padalarang
(MI/Depi Gunawan)

PERISTIWA penganiayaan yang berujung kematian menimpa seorang pengamen, Angga, 25, setelah dikeroyok sekelompok pemuda pengangguran hanya gara-gara salah paham.

Peristiwa menggemparkan ini terjadi di area SPBU Jalan Raya Ciburuy Desa/Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (25/8) dini hari lalu.

Tidak butuh waktu lama, para pelaku yang berjumlah empat orang ini akhirnya bisa diringkus 1x24 jam oleh anggota Polsek Padalarang di tempat persembunyian mereka di Cipongkor.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengungkapkan, para pelaku dan korban masih saling kenal. Sebelum kejadian, mereka sama-sama sedang menggelar pesta minuman keras (miras) yang tidak jauh dari lokasi.

"Pada Sabtu dini hari itu, korban sedang duduk-duduk bersama temannya sambil mabuk-mabukan. Tak jauh dari lokasi, para pelaku juga mengadakan pesta miras. Salah satu pelaku kemudian memanggil korban, tapi tak digubris," katanya, Selasa (28/8).

Korban dan pelaku kemudian cekcok. Karena terpojok, korban lari ke area SPBU dan dikejar oleh para pelaku. Dalam pengaruh alkohol, para pelaku kemudian membabi buta menyiksa korban dengan senjata tajam jenis samurai hingga tewas di lokasi.

"Dari rekaman CCTV (kamera pengawas) dan keterangan para saksi, penyidik Polsek Padalarang bisa mengungkap dan meringkus empat pelaku, Jabir, Dilar, Ule, dan BF. Di hadapan polisi, semua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.

Setelah tidak berdaya, pelaku lalu membakar baju yang digunakan korban dan langsung melarikan diri ke Cipongkor.

Rusdy menyatakan, atas perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 170 Ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Otak pembunuhan, Jabir, merupakan residivis atas kasus yang sama. Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya samurai yang digunakan untuk membacok korban, satu buah pembatas jalan, sisa pembakaran baju, serta dua unit sepeda motor," jelasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya