Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
WISATAWAN lokal kawasan Danau Toba di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, mengaku kesal dan enggan berkunjung ke sana lagi. Itu dipicu ulah pedagang dan pelaku usaha di daerah yang dijuluki 'Kepingan Surga' tersebut yang menetapkan harga seenaknya.
"Kami dianggap sebagai rezeki nomplok. Mereka seenaknya memberikan harga, harganya di luar kewajaran," gerutu Tiomer Situmeang, warga Simalungun yang sering berkunjung ke sana.
Bagi Tiomer, yang kini memasuki usia 72 tahun, perkembangan objek wisata Danau Toba sangat lamban karena pola pikir masyarakat di sana tidak berubah, tetap menganggap pengunjung rezeki nomplok sehingga bisa diperlakukan seenaknya, termasuk menetapkan harga.
Tiomer mengaku sejak era 70-an, ia sudah menginjakkan kaki di Pulau Samosir. Waktu itu masih bergabung dengan Kabupaten Tapanuli Utara. Hingga saat ini, imbuhnya, tidak ada perkembangan pelayanan pengunjung. Pantas saja geliat pariwisata di sana sangat minim.
"Yang pernah datang ke sini bakalan kapok, pedagang mematok harga seenaknya. Harusnya ada patokan harga. Pola pikir mereka harus diubah."
Dia mengaku bingung dengan tidak adanya standar harga di kawasan wisata Danau Toba. Misalnya, berapa biaya untuk sewa pondok di Pantai Indah Samosir (PIS), tepatnya di Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan. Di sana, pengunjung harus mengeluarkan Rp50.000 untuk sewa PIS. Untuk menyewa rumah singgah yang kerap disebut dengan home stay dipatok Rp250.000/malam. Harga sebesar itu hanya kamar tanpa fasilitas lain. "Padahal harga kamar hotel di Samosir masih kita temukan Rp148.000/malam. Itu sudah termasuk fasilitas di dalamnya seperti kamar mandi dan televisi.
Hal senada dirasakan Maria Hutagalung, 30, saat ditemui Media Indonesia di lokasi wisata Danau Toba, Sabtu (25/8). Menurutnya, masyarakat di Danau Toba harus meniru warga di Yogyakarta agar Danau Toba siap menjadi daerah tujuan wisata. Jangan lagi menganggap pengunjung sebagai sapi perah. "Kalau sifat itu masih ada, sulit Danau Toba menyaingi destinasi wisata daerah lain. Buatlah wisatawan nyaman dan betah," ujarnya.
Ombang Siboro, Kepala Dinas Pariwisata Samosir, mengaku sebenarnya pemerintah daerah sudah mengatur hal tersebut. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Bupati Samosir No 37/2018 tentang Standar Usaha Pariwisata di Kabupaten Samosir.
"Peraturanya baru dan memang belum gencar disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di sana," tandasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved