Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KALANGAN akademisi mengingatkan proses pembuktian hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri perlu didukung data dan kajian ilmiah.
Jika tidak, masyarakat dan perusahaan akan menjadi korban putusan hukum tidak adil serta hanya berdasarkan tekanan dari LSM.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa, pakar biologi Gunawan Djajakirana, pakar agrometeorologi dan perubahan iklim Idung Risdiyanto, serta ahli tanah IPB Basuki Sumawinata, di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Menurut Yanto Santosa, akibat lemahnya pola pembuktian tidak memenuhi kaidah ilmiah, hasil putusan pengadilan berbeda-beda meski materi gugatan sama.
"Perlu gambaran yang utuh tentang proses hukum kebakaran ditinjau dari kaidah ilmiah sehingga berbagai kontroversi dapat dihindari," kata Yanto.
Sementara itu, Gunawan berpendapat bahwa tidak semua karhutla menimbulkan dampak pada kerusakan lingkungan hidup khususnya kerusakan tanah. Umumnya karhutla yang terjadi di Indonesia masuk pada tingkat keparahan ringan.
Dalam diskusi tersebut, pembicara lainnya yakni pakar agrometeorologi dan perubahan iklim Idung Risdiyanto mengungkapkan data hotspot tidak dapat menjadi indikator adanya kebakaran sebab hotspot sekadar menggambarkan titik panas.
Dia mencontohkan ada letusan gunung sering ditangkap satelit sebagai data hotspot. Untuk itu, perlu dicek ke lapangan soal keakuratannya. "Jadi, hotspot tidak bisa jadi bukti hukum kasus kebakaran lahan," terang Idung.
Sementara itu, Basuki Sumawinata mengingatkan perlunya revisi dalam lampiran Permen LH No 7/2014 agar penetapan ganti rugi logis. Pasalnya, dalam berbagai kasus perkara pidana karhutla, parameter pengubah ganti rugi hanya berdasarkan luasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved