Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Terlibat Pungli, Kapolres Kediri Diamankan

Faishol Taselan
21/8/2018 05:15
Terlibat Pungli, Kapolres Kediri Diamankan
(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

TIM Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Jawa Timur mengamankan Kapolres Kediri AKBP EH dan sejumlah pejabat lainnya setelah tertangkap dan terbukti melakukan pungli pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, kemarin, membenarkan adanya pengungkapan kasus pungli di Jajaran Polres Kediri tersebut. Sampai saat ini Propam Polda Jatim belum menerima pelimpahan penanganan beberapa jajaran anggota Polres Kediri yang terlibat. "Untuk sementara ini, 6 orang masih diperiksa dan didalami oleh tim Saber Pungli Mabes Polri," katanya.

Data yang dikumpulkan di Polda Jatim menyebutkan operasi tangkap tangan dilakukan pada Sabtu (18/8). Tim Saber Pungli menemukan praktik pungli kepada pemohon SIM yang dilakukan petugas Satpas yang bekerja sama dengan 5 calo yang sudah terkoordinasi.

Setiap pemohon SIM dikenakan biaya bervariasi, mulai Rp500 ribu sampai Rp650 ribu per orang. Setiap harinya, para calo menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada Anto, PNS yang bertugas, yang kemudian dilaporkan kepada Bripka Ika Baur Sim Satpas Polres Kediri.

Setelah itu direkapitulasi dan dalam setiap minggunya uang tersebut dialirkan ke Kapolres, Kasat Lantas, KRI, Kas, dan Baur SIM. Tim Saber Pungli menemukan perincian aliran uang pungli, pada tiap-tiap orang yang terlibat. Setiap anggota Satpas menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari Anto.

Dari hasil perincian penerima, tim menemukan catatan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan setiap minggunya menerima aliran uang hasil pungli sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta, sedangkan Kasatlantas AKP Fatikh menerima sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta, lalu KRI Iptu Bagus menerima sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta Baur SIM menerima sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta.

Diproses hukum

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Polda Jatim mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus dugaan pungli tersebut ke tim Mabes Polri terlebih dahulu. Polda hanya memfasiltasi proses pemeriksaan. "Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim, kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.

Dalam OTT tersebut, bukti lain yang disita tim Mabes Polri, di antaranya berkas pemohon SIM dan rekapan pungutan di luar PNBP. Selain itu, juga disita uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp71 juta, dengan rincian pungutan di luar PNBP Rp14.546.000 diamankan dari calo berinisial BD.

Demikian juga dengan uang Rp7.451.000 diamankan dari Bripda CA, uang Rp9.180.000 diamankan dari Bripka IK, serta uang Rp40 juta diamankan dari Kapolres AKBP EK untuk pungutan di luar PNBP periode 13 Agustus 2018 sampai 16 Agustus 2018, yang diterima dari Bripka IK pada 17 Agustus 2018. Petugas juga mengamankan uang Rp18.450.000 dari petugas bank.

(N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya