Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Balai Pengelolaan Transportasi Darat Tertibkan Kendaraan ODOL

Lina Herlina
07/8/2018 11:05
Balai Pengelolaan Transportasi Darat Tertibkan Kendaraan ODOL
(MI/Lina Herlina)

BALAI Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan, mencanangkan zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), bagi kendaraan besar.

Kepala BPTD Wilayah XIX, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan, penertiban kendaraan yang 'ODOL' sudah dilakukan sejak 1 Agustus berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

"Di Jembatan Timbang Maccopa, Kabupaten Maros, Sulsel, pihak BPTD sudah melakukan tindakan terhadap kendaraan yang over tersebut dengan memberi tanda dengan memberi cap dengan cat semprot jika telah melakukan pelanggaran," kata Benny, Selasa (7/8).

Menurutnya, hulu dari over loading adalah over dimensi, sehingga perlu penertiban dengan penindakan di jalan untuk angkutan barang over dimensi yang mengubah bak muatan tidak sesuai ketentuan. Penertiban khususnya kawasan Makassar, Maros, Sunnguminasa dan Takalar (Mamminasata) karena dianggap sebagai pusat pergerakan angkutan barang di Sulsel.

Benny berharap, ada sinergitas atarstakeholder untuk bisa mewujudkan Zero ODOL, dalam menurunkan kerugian negara akibat rekonstruksi jalan. 

"Ini juga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan," lanjutnya.

Benny menambahkan, kalau dimensi kendaraan lebih dari ketentuan dan tidak memiliki surat keputusan rancang bangunan (SKRB), artinya melanggar Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Jika kendaraan tidak sesuai ketentuan uji tipe dari rancang bangun, dan ada rekayasa karesori kendaraan bermotor dari landasan menjadi keadaan lengkap atau modifikasi maka bisa dilakukan penindakan secara serentak di berbagai daerah, termasuk kepada bengkel karesori," tambah Banny.

Jika kendaraan terbukti ODOL, akan jadi ranah kepolisian, karena itu melanggar Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana kurungan satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta," tandas Benny.

Sementara itu Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Reza mengatakan, over dimensi pada kendaraan angkutan barang, terstruktur dan masif, karena terjadi pembiaran sehingga pengusaha menganggap suatu hal yang biasa.

"Tapi setelah ini, tidak ada lagi peneguran dengan surat pernyataan, tetapi langsung penilangan, tidak ada lagi toleransi," pungkas Reza. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya