Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

PHK Sepihak, 35 Karyawan PT Kerui Indonesia Mengadu ke Komnas HAM RI

Thomas Harming Suwarta
17/7/2018 20:23
PHK Sepihak, 35 Karyawan PT Kerui Indonesia Mengadu ke Komnas HAM RI
Karyawan PT Kerui Indonesia mendatangi Komnas HAM RI SELASA, 17 juli 2018 untuk meminta perlindungan atas dugaan PHK sepihak yang dikakukan perusahaan.(KOMNASHAM)

SEBANYAK 35 karyawan PT Kerui Indonesia mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM RI, Selasa (17/7). PT Kerui Indonesia yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok yang berdiri tahun 2001 dan merupakan kontraktor jasa migas Genting Oil di Blok Kasuri Papua diduga melakukan PHK sepihak terhadap 35 karyawannya.

Salah seorang karyawan PT Kerui Indonesia Anella Susanti menjelaskan awal mula PHK sepihak ini dilakukan setelah manajemen menempel pengumuman di kantor pada tanggal 11 Juli 2018 lalu yang menyebutkan bahwa perusahaan akan segera ditutup dan meminta semua karyawan untuk mencari pekerjaan baru.

“Kami semua kaget sebab tidak ada pemberitahuan apa pun sebelumnya. Pihak manajemen terutama penanggung jawab perusahaan tidak melakukan komunikasi apa pun dengan kami selain selembar kertas pengumuman,” kata Anella saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Selasa (17/7).

Sampai saat ini pun lanjut dia penanggungjawab perusahaan PT Kerui Indonesia tidak pernah lagi mendatangi kantor yang berada di Gedung Ario Bimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.

”Ini tindakan yang menurut kami sangat tidak patut. Kami sebagai karyawan tidak mempermasalahkan perusahaan ini ditutup atau kami di PHK tetapi semua prosedur harus dilakukan sesuai aturan, bukan dengan cara-cara seperti ini,” tegas Anella.

Anella menambahkan selain melakukan PHK sepihak, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji sebesar 70% secara sepihak dengan alasan perusahaan sudah tidak memiliki uang lagi.

Ia berharap Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM RI dapat membantu karyawan PT Kerui Indonesia yang saat ini nasibnya tidak jelas karena keputusan sepihak dari pihak manajemen.

“Kami sudah mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM RI agar kejadian yang menimpa karyawan ini bisa segera dicarikan solusinya,” pungkas Anella. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya