Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemprov Kalsel Didesak Terbitkan Perda Zonasi Bebas Tambang

Denny Susanto
10/5/2018 19:00
Pemprov Kalsel Didesak Terbitkan Perda Zonasi Bebas Tambang
(MI/Denny S)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan didesak untuk segera menerbitkan Perda Zonasi Bebas Tambang di wilayah tersebut, khususnya Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Ribuan masyarakat Pulau Laut mendeklarasikan menolak adanya aktivitas pertambangan di pulau tersebut pada Kongres Rakyat Pulau Laut.

Kongres bertajuk 'Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang' yang berlangsung Kamis (10/5), digelar di siring laut depan Kantor Bupati dan DPRD Kotabaru. Ribuan warga peserta kongres juga bersama-sama membubuhkan tanda tangan di atas kain yang membentang sepanjang 50 meter. Tanda tangan ini menjadi bukti dan akan diserahkan kepada pemerintah pusat sebagai bentuk perlawanan warga menentang masuknya perusahaan pertambangan di Pulau Laut.

Ahmad Noor, salah seorang warga yang menjadi peserta kongres, mengatakan, dirinya mendukung aksi penolakan tambang ini karena menyadari Pulau Laut adalah pulau kecil dan bercermin dari kondisi pulau-pulau kecil lain di Kalsel, seperti Pulau Sebuku yang rusak akibat eksploitasi pertambangan.

Ketua Panitia Kongres Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang, Sugian Noor, menegaskan, pihaknya mendesak DPRD dan Pemprov Kalsel segera menetapkan Perda Zonasi Bebas Tambang. Dengan adanya Perda zonasi bebas tambang sebagai dasar melindungi dan menyelamatkan Kalsel dari aktivitas pertambangan batu bara, baik di Pulau Laut dan gugusan Pegunungan Meratus.

Dia menambahkan, kongres ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat dunia bahwa warga Pulau Laut anti terhadap tambang.

"Kami tidak ingin terjadi seperti pulau-pulau lain seperti Sebuku yang ada tambangnya, namun tidak menimbulkan manfaat untuk masyarakatnya, bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan," tuturnya.

Perjuangan penolakan tambang ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2002 dan akhirnya Gubernur Kalsel merealisasikan keinginan masyarakat Pulau Laut melalui Keputusan Gubernur mencabut tiga izin tambang (IUP-OP) PT Silo Grup.

"Deklarasi ini akan kami sampaikan ke Presiden bahwa rakyat Pulau Laut menolak tambang. Kami bersatu menolak tambang, kami bersatu untuk menjaga pulau laut dari kehancuran," tegasnya.

Menurutnya, warga Pulau Laut bukan anti terhadap investasi, melainkan ingin menjaga lingkungan dari kerusakan. Ia juga meminta Gubernur untuk tetap konsisten terhadap keputusannya mencabut izin tambang di Pulau Laut.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie, menegaskan bahwa Pemprov Kalsel dengan program revolusi hijau akan tetap konsisten dengan keputusan untuk menolak tambang di Pulau Laut.

"Pemprov Kalsel  tetap konsisten dalam keputusan untuk menolak tambang," tegasnya saat melakukan orasi penolakan tambang.

Dikatakannya bahwa aksi penolakan pertambangan tersebut tidak dilatarbelakangi persoalan bisnis dan persoalan kesempatan berusaha,  melainkan sesuatu sangat penting yaitu persoalan lingkungan yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan.

"Tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak hanya berada di tangan pemerintah saja, melainkan rakyat Kalsel, termasuk masyarakat Pulau Laut. Upaya untuk mensejahterakan rakyat harus berjalan beriringan dengan upaya menyelamatkan lingkungan. Kita harus sadar bahwa rakyat  hanya dapat sejahtera, jika lingkungan hidupnya terjaga, ini tidak hanya sekadar bisnis dan persoalan kesempatan berusaha, tetapi ini adalah soal lingkungan kita yang rusak, karena itu mari kita Tolak Tambang," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, pihaknya telah mendorong digodoknya Perda Zonasi Bebas Tambang untuk dua wilayah di Kalsel yaitu Pulau Laut dan wilayah Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Berdasarkan hasil kajian lingkungannya bahwa Pulau Laut dan Hulu Sungai Tengah daya dukung lingkungannya memang tidak bisa ditambang. Pulau Laut adalah pulau kecil, sedangkan Hulu Sungai Tengah merupakan wilayah pegunungan Meratus," ungkapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya