Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Pembeli Pupuk Ilegal Dipidanakan

DY/RF/N-2
08/5/2018 04:15
Pembeli Pupuk Ilegal Dipidanakan
(MI/Denny Susanto)

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memastikan 6.500 pupuk asal Tiongkok yang disita petugas di Pelabuhan Trisaksi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merupakan pupuk ilegal. Agen pemasok dan perusahaan perkebunan yang membeli pupuk itu akan dipidana.

Jajaran Korem 101 Antasari-Polda Kalimantan Selatan bersama dengan tim Kementan terus melakukan penyidikan. Pupuk selundupan sebanyak 6.500 ton itu akan dipasok ke perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Direktur Pupuk dan Pertisida, Kementerian Pertanian, Muhrizal Sarwani, menyatakan perusahaan yang mengimpor pupuk itu tidak terdaftar di Kementan. "Ini jelas pupuk ilegal karena sebagian pupuk tanpa merek, sebagian bermerek bahasa asing, tanpa nomor pendaftaran, tidak ada izin edar, dan tidak dilengkapi syarat uji mutu serta uji efektivitas," tambahnya.

Masuknya pupuk ilegal itu digagalkan tim gabungan Polri dan TNI saat kapal kargo MV Toyo Maru merapat di Pelabuhan Trisaksi, Banjarmasin, Jumat (4/5). Pupuk masih disimpan di gudang penyimpanan pelabuhan.

Lebih lanjut Murizal menambahkan, pihaknya bersama tim penyidik Polda Kalsel juga masih memeriksa kandungan atau keaslian pupuk. Pengimpor menyebut pupuk itu jenis NP dan MgSO4. Praktik penyelundupan pupuk itu telah melanggar UU 12/2002 tentang Sistem Budi Daya Pertanian.

"Agen pemasok pupuk dan per-usahaan perkebunan pembeli pupuk ilegal terancam sanksi pidana. Sebenarnya boleh mengimpor pupuk asal terdaftar," tandasnya.

Sebanyak 6.500 ton pupuk selundupan itu bisa digunakan untuk memupuk lebih dari 21 ribu hektare kebun sawit karena biasanya 300 kilogram pupuk bisa mencukupi 1 hektare lahan.

Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Achmad Jusriadi, menyatakan jika sudah ditetapkan ilegal, pupuk itu akan disita dan dimusnahkan. Pihak yang terlibat diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dalam kasus itu Kantor Imigrasi Banjarmasin menahan kapten dan 16 anak buah kapal.

Komandan Korem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya mengungkapkan, penangkapan kapal kargo MV Toyo Maru meru-pakan komitmen TNI sebagai tanggung jawab tugas meng-amankan ketahanan pangan dan peningkatan produksi pertanian. "Kalsel salah satu lumbung pangan sehingga praktik kejahatan bidang pertanian termasuk penyimpangan pupuk akan kami berantas," tegasnya.

Di Bangka Belitung, selain me-nindak pelaku penyalahgunaan bahan pokok, polda mengusut kasus pupuk palsu dan migas pada 2017. "Ada 14 kasus yang kami tangani, menyangkut bahan pokok, pupuk, dan migas," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung AKB Indra Kismayandi.

Dia berharap tahun ini kasus-kasus itu tidak muncul kembali. "Tapi kalau masih ada yang ne-kat, kami juga akan mengambil tindakan tegas," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya