Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BNN Jateng Serahkan Tersangka TPPU Narkotika ke Kejari Cilacap

Liliek Dharmawan
07/5/2018 18:35
BNN Jateng Serahkan Tersangka TPPU Narkotika ke Kejari Cilacap
(ANTARA)

PENYIDIK Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (7/5).

Tiga dari empat tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilacap, sedangkan satu tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan.

Tersangka yang diserahkan ialah Christian Jaya Utama alias Sancai, seorang napi di LP Pekalongan. Dia sebetulnya sudah menjadi tersangka kasus narkoba, tetapi tetap mengendalikan sindikat perdagangan narkoba saat mendekam di Lapas Khusus Narkotika, Nusakambangan, maupun Lapas Pekalongan.

Adapun tersangka lainnya ialah Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) yang merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika, Nusakambangan, dan mantan Kepala Rutan Purworejo.

Sedangkan dua tersangka lainnya ialah anak buah dari Sancai yakni Charles Cahyadi dan Saniran. Keduanya bertugas membuka rekening untuk menampung uang hasil transaksi narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng, AKBP Suprinarto, menyatakan bahwa setelah penyidik dari Kejati Jateng rampung melakukan pemeriksaan.

"Maka sekarang kami melimpahkan ke Kejari Cilacap. Nantinya, Kejari Cilacap yang bakal melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap," katanya.

Ia menambahkan, BNN membawa empat tersangka dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp400 juta lebih dan dua buah emas batangan dengan berat total 1,35 kilogram.

"Kalau ditotal, barang buktinya mencapai Rp1 miliar lebih," jelasnya saat berada di Kejari Cilacap, Senin.

Dijelaskan Suprinarto, tersangka Sancai merupakan otak dari sindikat narkoba tersebut. Ia dibantu oleh dua anak buahnya dalam mengendalikan transaksi. Dua anak buahnya membuka rekening untuk menampung hasil kejahatan perdagangan narkoba. Sedangkan untuk mantan KPLP Nakotika Nusakambangan yakni CAS juga ikut membantu. Bahkan, CAS mendapat berbagai fasilitas dan uang tunai lebih dari Rp300 juta.

"Masing-masing memiliki peran. Padahal Sancai sesungguhnya merupakan napi dengan hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. Ternyata di dalam LP dia masih dapat mengendalikan bisnis narkoba," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilacap, M Rosyidin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tanggung jawab perkara TPPU Narkotika dengan tersangka Sancai dan kawan-kawan.

"Kami menitipkan tiga tersangka yakni Charles, Samiran, dan Cahyono ke Rutan Cilacap. Sedangkan untuk tersangka Sancai dititipkan ke Lapas Batu, Nusakambangan," katanya.

Dijelaskan Rosyidin, Kejari memiliki waktu penahanan selama 20 hari. Namun demikian, sebelum 20 hari, pihaknya memastikan sudah dapat melimpahkan ke PN Cilacap.

"Nantinya, kami menyiapkan empat jaksa, dua jaksa dari Kejari Jateng dan dua jaksa lainnya dari Kejari Cilacap," ujar Rosyidin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya