Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Bandara Moa Divonis Bervariasi

Antara
27/4/2018 22:15
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Bandara Moa Divonis Bervariasi
(Ilustrasi/MI)

EMPAT koruptor dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim, di Ambon, Jumat (27/4).

Sedangkan untuk terdakwa Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan yang bersangkutan juga tidak dihukum membayar uang pengganti.

Kemudian untuk terdakwa Sunarko divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sunarko yang merupakan Direktur PT Prima Taruna ini juga tidak dihukum membayar uang pengganti seperti yang dituntut tim JPU dari Kejagung, Kejati Maluku, dan Kejari Maluku Tenggara sebesar Rp5 miliar.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp241 juta dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara, tetapi bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 bulan.

Vonis itu sama dengan terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan tetapi tidak dihukum membayar uang pengganti.

Hal yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintrah dalam memberantas korupsi, dan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa Paulus Miru melalui tim penasihat hukumnya dikoordinir Septinus Hematang menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa lainnya menyatakan banding. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik