Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga WNA

Heri Susetyo
26/4/2018 21:00
Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga WNA
(Dok MI)

PIHAK Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mendeportasi tiga warga negara asing, yaitu dua warga China dan 1 warga Malaysia, Kamis (26/4).

Dua warga China yaitu Hen Bo dan Guo Feng dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka dipulangkan paksa ke negara asal menggunakan pesawat Cathay Pasific pada Kamis pukul 6.00 WIB melalui Hong Kong.

Sementara satu warga Malaysia bernama Teh Chin Wen dideportasi karena overstay atau pelanggaran melebihi izin tinggal. Dia diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia pada Kamis pukul 11.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Tarmin Setiawan, mengatakan, ketiga WNA itu telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian terkait pencekalan dan blacklist. Sehingga ketiga WNA tersebut juga tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Indonesia.

"Jadi mereka tidak boleh masuk Indonesia lagi," kata Tarmin di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dari data Imigrasi Surabaya, total ada 23 WNA yang telah dideportasi selama 2018. Jumlah ini masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan 2017 sebanyak 70 orang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik