Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda Kapal Ever Judger Tersangka

Antara
26/4/2018 21:30
Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda Kapal Ever Judger Tersangka
(Ist)

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Timur menenetapkan ZD, 50, warga negara Tiongkok, yang menjadi nakhoda atau kapten Kapal MV Ever Judger  sebagai tersangka pelaku patahnya pipa minyak Pertamina di Teluk Balikpapan.

ZD bersama 21 anak buah kapal MV Ever Judger masih berada di Balikpapan dan diurus oleh agen kapal tersebut. Paspor mereka ditahan dan mereka dikenakan cegah tangkal, kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, di Balikpapan, Kamis (26/4).

Kepada ZD dikenakan Pasal 99 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 99 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Perlindungan dan Pengawetan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Juga dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 5 tahun, tambah Yustan.

Kejadian ini berujung pada tewasnya lima orang pemancing akibat kebakaran minyak mentah di tengah teluk dan pencemaran laut seluas lebih dari 12,7 ribu hektare persegi di Sabtu, 31 Maret.

"Nakhoda yang perintahkan Mualim I menurunkan jangkar sepanjang 1 shackle. Dalam satuan ukuran jangkar kapal, 1 shackle adalah 27,5 meter," ungkap dia. "Padahal, dari komunikasi dengan Kapal Pandu di depannya, disebutkan bahwa untuk persiapan lego jangkar cukup turunkan jangkar di posisi 1 meter dari atas permukaan air," lanjut Yustan.

Komunikasi antarkapal menggunakan Bahasa Inggris. Rekaman dan catatan komunikasi antara Kapal Pandu dan MV Ever Judger ini menjadi alat bukti bagi polisi dalam penetapan tersangka tersebut.

Alat bukti lainnya ialah material yang ditemukan di ujung jangkar kiri kapal, yang oleh Pusat Laboratorium Kriminal (Puslabfor) Mabes Polri dinyatakan identik dengan beton yang membungkus pipa yang patah.

Yustan melanjutkan, Kapal Pandu mengatakan bahwa tempat kejadian itu bukan daerah yang diizinkan melepas jangkar dan diperintahkan untuk segera menaikkan jangkar tersebut. Saat itu, juga Nakhoda ZD sudah memerintahkan mesin dimatikan, dan jangkar diangkat dalam keadaan kapal masih meluncur. Dengan berat 12 ton dan rantai terulur 27,5 meter, 5 meter lebih panjang daripada kedalaman air yang 22
meter, jangkar haluan kiri diangkat.

Jangkar itu berdimensi tinggi lebih kurang 3 meter dan bagian lebarnya tak kurang 2 meter, dengan berat diperkirakan 12 ton.

Lokasi laut di mana ada pipa minyak atau gas di dasarnya adalah daerah terlarang terbatas (DTT). Kapal boleh melintas tapi tidak boleh melepas jangkar. Daerah DTT itu dibatasi dengan buoy dengan lampu kuning berkedip-kedip di tepi-tepinya.

Karena itu, kata Kombes Alpiani, penyelam Hidro-Oseanografi TNI-AL (Hidrosal) menemukan parit sepanjang 498 meter, lebar 1,6-2,5  meter, dalam 0,7-0,4 meter di lintasan yang dilalui kapal, dan parit berhenti di titik jangkar menyentuh pipa.

Lebih jauh, saat jangkar tersangkut pipa, daya lenturnya membuat pipa tertarik hingga akhirnya membuat kapal berhenti. Merasakan sesuatu menahan di bawah air, kapal bermanuver mundur. Setelah itu jangkar terbebas dan terus diangkat.

Rangkaian kejadian terjadi pada dinihari Sabtu (31/3) sebelum pukul 03.00, di mana mulai terdeteksi minyak mengapung di laut. Sebelumnya kapal baru selesai mengisi muatan batubara sebanyak 78.000 ton di Jetty Gunung Bayan.

Haluan kapal menuju ke Timur atau ke arah Selat Makassar untuk keluar dari Teluk Balikpapan dan melanjutkan perjalanan mengantar batubara. Kapal bermaksud berhenti menunggu air pasang agar mudah bermanuver keluar Teluk Balikpapan.

Kapal MV Ever Judger terdaftar di Panama, karena itu berbendera Panama. Kapal juga dikelola sebuah perusahaan yang berpusat di Hong Kong, dan kepemilikannya terdaftar di Cayman Island. Kapal ini berdimensi panjang 229,05 meter, lebar 32,31 meter, dan bobot mati 82.000 ton.

Kapal merupakan kapal cargo curah (bulk carrier) dan datang ke Balikpapan untuk mengambil batubara dan kemudian diantar ke Malaysia. Saat kejadian, kapal sudah dimuati batu bara 78.000 ton.

"Kapal sudah mengarah ke laut lepas," kata Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semayang, Sanggam Marihot, pada kesempatan terpisah. Muatan itu akan diantar ke Semenanjung Malaysia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik