Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PROVINSI Sumatra Selatan kaya akan minyak dan gas. Karenanya, pengeboran dan garapan atas sumber alam itu cukup banyak dilakukan di Sumsel. Bahkan, illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal pun kerap ditemukan di provinsi ini, khususnya di daerah yang kaya akan minyak dan gas seperti Musi Banyuasin, Prabumulih, Banyuasin, Pali, dan Muara Enim.
Peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Kabupaten Aceh Timur menjadi perhatian bagi berbagai pihak. Bahkan, Polda Sumsel akan membuat maklumat terkait illegal drilling untuk mencegah adanya kasus serupa.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, kejadian di Aceh Timur tersebut bisa saja terjadi di Sumsel. Berdasarkan data intelijen yang dimiliki polisi, terdapat 164 sumur minyak ilegal yang terdapat di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.
"Selain itu, ada 20 sumur minyak yang pernah dieksploitasi PT Pertamina, tujuh di antaranya digarap oleh masyarakat," ujarnya, Kamis (26/4).
Ia berujar, masih banyaknya sumur minyak yang digarap secara ilegal oleh masyarakat tersebut berpotensi meledak dan memakan korban seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, Ayat 3 menyebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Serta UU Migas yang mengatur tidak memperbolehkan perseorangan mengelola sumur minyak. Untuk menegaskan hal tersebut, pihaknya akan menerbitkan maklumat dalam waktu dekat agar masyarakat berhenti mengeksploitasi minyak dari sumur-sumur ilegal.
"Maklumat tersebut akan merujuk pada UU migas, UU Lingkungan dan UU Tenaga Kerja dan lainnya karena bisa mencakup pelanggaran operasional. Fenomenanya menyangkut hajat hidup banyak orang makanya perlu dibuat maklumat," ujarnya.
Zulkarnain pun menegaskan, memang tanah yang dijadikan sumur minyak, mayoritas tanah milik masyarakat. Namun tetap saja hal tersebut melanggar hukum.
"Memang benar itu tanah, tanah mereka, lahan mereka, tinggal tancap pipa keluar minyak. Namun saya imbau jangan dilakukan, jangan jadi seperti di Aceh tersebut menyebabkan kebakaran dan banyak jatuh korban," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved