Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
JAJARAN Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman menangkap pasangan suami istri (pasutri) Kamis (16/4), karena ketahuan menyimpan narkotika bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan tinggi berbagai ukuran di rumahnya.
Pemilik pohon ganja dengan inisial YN, 34, tinggal di Jorong Induk Gadang, Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Namun, dikatakan Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin, pada saat dilakukan penggerebekan, suami YN berinisial VA, 33, berhasil melarikan diri lantaran mengetahui kedatangan petugas polisi.
"Benar telah dilakukan penangkapan kepada pemilik pohon ganja tersebut, dan untuk suami pelaku YN tetap dilakukan pengejaran," ujarnya, Kamis (26/4).
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tanaman ganja di dalam pot bunga dan pollyback yang di antaranya, satu batang pohon ganja di dalam pot bunga, tinggi 160 cm, satu batang tanaman ganja dalam pollyback tinggi 34 cm, satu batang tanaman ganja yang sudah dipotong, tinggi 69 cm, dan satu kantong plastik warna biru ranting tanaman ganja.
Atas perbuatan pelaku diduga telah melanggar Pasal 111 jo 132, 131 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Pasaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Hasanuddin. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved