Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
GUNA membahas masalah lingkungan, Ikatan Mahasiswa Pencinta Alam (Imapa) Universitas Mulawarman (Unmul) menyelenggarakan seminar bertemakan 'Dampak Ekologis Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan'.
Seminar sehari yang menghadirkan pembicara dari PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan, Dosen STT Migas Balikpapan, Forum Masyarakat Peduli Teluk Balikpapan, dan Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) digelar di Auditorium Lantai 4 Unmul, Balikpapan, Rabu (25/4).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Hari Bumi atau Earth Day yang diperingati setiap 22 April, sekaligus bentuk kepedulian masyarakat dan pegiat lingkungan di Kota Balikpapan dan Samarinda atas musibah tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan.
Mewakili Rektor Unmul, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Drs La Hasan MSi menyatakan, kegiatan seminar sehari ini merupakan wujud kepedulian rekan-rekan Imapa Unmul atas kejadian yang tengah melanda Kota Balikpapan.
Melalui forum yang juga dihadiri oleh mahasiswa dari jurusan perikanan, kelautan, maupun kehutanan ini diharapkan dapat ditemukan bahasan yang padat akan solusi. Apalagi mahasiswa di bidang-bidang tersebut memang memiliki kompetensi akademis yang berdasarkan keilmuan.
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Darul Asmawan yang mewakili Forum Peduli Teluk Balikpapan. Menurutnya, sekarang bukan saatnya lagi untuk adu emosi dan mencari siapa yang salah. Masalah tersebut kini biar ditangani oleh pihak berwenang.
Fokus utama sekarang, kata dia, ialah mencari solusi yang dapat membantu pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pertamina untuk mempermudah proses pemulihan.
Lebih lanjut, Darul menjelaskan bahwa tumpahan minyak di Balikpapan ini merupakan kejadian langka atau hampir belum pernah terjadi. Menurutnya, berbagai pihak yang terkait, tidak hanya korporasi tetapi juga elemen pemerintahan, memang awalnya tampak canggung dalam penanganan.
Namun demikian, upaya yang telah dilakukan saat ini sudah cukup baik dalam menjawab kekhawatiran masyarakat khususnya dalam penanggulangan pencemaran melalui upaya pembersihan dan penyelesaian permasalahan sosial ekonomi termasuk di dalamnya kompensasi kepada warga terdampak.
"Penyelesaian dampak sosial ekonomi sudah mulai dilaksanakan. Sekarang, kami berharap KLHK dapat mempercepat arahan untuk pelaksanaan tahap pemulihan," ungkap Darul.
Sementara, ahli lingkungan dari Pertamina, Dianuari Kusumawardhani, dalam paparannya menyatakan bahwa pada kejadian tumpahan minyak Teluk Balikpapan, Pertamina membagi upaya penanganan ke dalam tiga fase utama, yakni coastal clean up, identifikasi, dan verifikasi dampak sosial ekonomi masyarakat dan pemulihan.
Hingga saat ini, lanjut dia, dua tahapan awal tersebut secara paralel masih terus dilakukan sedangkan tahapan ketiga masih menunggu arahan dari KLHK.
"Hingga saat ini Pertamina telah menerjukan tim yang secara khusus melakukan verifikasi terkait pembersihan wilayah terdampak maupun penghitungan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat. Kami pun tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, tim ahli, LSM, dan membuka diri terhadap masukan-masukan untuk mengoptimalkan penanganan yang tengah dilakukan. Ya termasuk dengan hadir pada seminar ini," kata Dian.
Sementara itu, Heri Susanto, dari P3EK sebagai perpanjangan KLHK di wilayah Kalimantan Timur, menyatakan bahwa arahan ataupun rekomendasi atas upaya pemulihan memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menurut dia, penyusunan detail program hingga memperoleh persetujuan dari Menteri LHK harus melewati proses pemantauan yang sangat komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Tolong beri kami waktu dan kesempatan untuk dapat membuat kesimpulan dari fakta dan data yang kami temukan di lapangan. Ini kami lakukan juga untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat terdampak di masa mendatang," ujar Heri.
Secara mendetail Heri memaparkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, P3EK dan KLHK bergerak di bawah koridor Undang-Undang 32 Tahun 2009 mengenai alokasi anggaran dari pemerintah maupun pihak korporasi terkait tumpahan untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang juga ditunjang oleh PP 101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri LH Tahun 2009.
Pertamina sebagai korporasi yang lokasi kerjanya menjadi area kejadian tumpahan diharap dapat terus berkoordinasi hingga rekomendasi program pemulihan disetujui oleh Menteri LHK. Ia pun berharap seminar dan diskusi sejenis dapat dilakukan pula di kemudian hari agar solusi dan masukan terkait upaya pemulihan dapat dieksplorasi lebih jauh.
Dian menambahkan, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, apalagi sebagai BUMN yang diberikan mandat oleh negara dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat, Pertamina tentunya akan mendukung seluruh upaya pemulihan lingkungan. Keterbukaan data hingga dukungan atas proses investigasi merupakan wujud komitmen kami untuk ikut serta mempercepat penyelesaian masalah ini.
"Rekomendasi dari pemateri dan peserta seminar akan kami catat. Kami terbuka dengan pelaksanaan event sejenis dalam rangka menemukan perspektif baru dari pihak yang memiliki keahilan dan pengetahuan mengenai pemulihan," pungkas Dian. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved