Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Mantan Plt Kadis PUPR Jambi Divonis 3,5 Tahun

Solmi
25/4/2018 19:35
Mantan Plt Kadis PUPR Jambi Divonis 3,5 Tahun
(Ilustrasi)

MANTAN Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, satu dari empat terdakwa kasus suap uang ketok palu pengesahaan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018, juga divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (25/4) petang.

Vonis terhadap Arpan sama dengan ganjaran yang dijatuhkan kepada Syaipuddin, terdakwa dalam kasus yang sama yang divonis lebih awal, Rabu itu juga.

Menurut majelis hakim, terdakwa selaku Plt Kadis PUPR mencari uang untuk  memenuhi permintaan anggota DPRD Provinsi Jambi, seharusnya bisa menolak permintaan uang ketok palu yang bertentangan dengan tugasnya.

"Menyatakan terdakwa Arfan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan tahun," ucap Badrun Zaini membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Arpan juga divonis pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan. Adapun yang memberatkan terdakwa menurut majelis adalah bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dilakukan beberapa setelah KPK melakukan pencegahan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya