Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dua Mantan Pimpinan DPRD Banjarmasin Divonis Empat Tahun

Denny Susanto
24/4/2018 22:40
Dua Mantan Pimpinan DPRD Banjarmasin Divonis Empat Tahun
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba akhirnya memvonis empat tahun penjara bagi penerima suap Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, dengan terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap," kata Sihar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (24/4).

Dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman kedua mantan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin itu empat tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Khusus untuk Andi Effendi juga diharuskan menyerahkan uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp25 juta. Jika tak dipenuhi, harta benda mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih itu akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas vonis tersebut, baik kedua terdakwa maupun tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menyatakan pikir-pikir hingga diberi waktu tujuh hari ke depan untuk majelis hakim menyatakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepada wartawan, Andi mengaku legawa dengan putusan hakim. Meski dirasanya cukup berat.

"Insya Allah, mudah-mudahan ada hikmahnya bagi kami dan juga pembelajaran bagi warga Banjarmasin untuk tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Di sisi lain, Tim JPU KPK Ali Fikri menyatakan, putusan majelis hakim dinilainya cukup adil meski lebih rendah dari tuntutan, yakni pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ant/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya