Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku menyosialisasikan pelayanan online kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Maluku. Hal ini sesuai dengan tema Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Jasa Raharja Cabang Maluku, yaitu pelayanan berbasis online dalam upaya membangun brand awareness dan brand image Jasa Raharja di masyarakat, yang berlangsung pada 21 April 2018 dan dibuka Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku Zet Toding.
“PT Jasa Raharja (Persero) semakin mendekatkan diri dengan masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Maluku yang tersebar di beberapa pulau melalui pelayanan oline yang diterapkan oleh Kantor Pusat PT Jasa Raharja (Persero) pada saat HUT Jasa Raharja (Persero) Januari 2018. Tahun ini, Jasa Raharja mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dengan menerapkan aplikasi pengajuan santunan secara online, dan Jasa Raharja Cabang Maluku siap menjalankan program pusat tersebut," kata Zet, melalui siaran pers, Selasa (24/4).
Ia menambahkan, pelayanan online ini sudah tidak memberikan jarak Jasa Raharja dengan masyarakat di Provinsi Maluku, karena kapan saja dan di mana saja, masyarakat baik di pelosok desa maupun di perkotaan dapat mengajukan permohonan santunan selama 24 jam. Dan petugas Jasa Raharja siap untuk melayani masyarakat.
"Masyarakat yang akan menajukan permohonan santunan melalui online akan mengisi data-data yang telah dirancang dalam aplikasi melalui telepon selulernya sebagai persyaratan dan pihak Jasa Raharja akan melakukan verifikasi data yang dimasukkan. Apabila data informasi yang dimasukkan oleh pemohon keluarga korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, maka Jasa Raharja secara online akan melakukan pembayaran manfaat santunan dengan mentransfer dana ke rekening ahli waris korban atau korban yang mengklaim santunan," kata Zet.
Pelayanan secara online ini semakin mempercepat proses penyelesaian santunan, karena sudah terintegrasi dengan data kependudukan nasional Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data kecelakaan lalu lintas kepolisian.
"Bagi masyarakat yang akan mengajukan santunan baik korban angkutan penumpang umum maupun lalu lintas jalan, sebelum mengajukan permohonan santunan, pihak ahli waris atau korban harus melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian terdekat, dan dari hasil laporan polisi itulah yang akan tercatat secara online dalam data laka Kepolsian, dengan berdasarkan laporan tersebut akan kami proses untuk melakukan pembayaran," imbuh Zet.
Adapun besaran santunan yang dibayarkan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan angkutan penumpang umum (darat, laut, dan udara) dan lalu lintas jalan telah diatur dalam ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, dan penggantian P3K Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu.
Pada kesempatan itu juga, Zet Toding mengatakan bahwa pelayanan sistem jemput bola yang selama ini telah dilakukan oleh Jasa Raharja tetap dilaksankan, walaupun pelayanan secara online diterapkan, karena kedua pendekatan pelayanan tersebut sesungguhnya saling melengkapi.
Pelayanan jemput bola ini akan menjaring masyarakat yang belum memanfaatkan pelayanan online Jasa Raharja, di mana petugas Jasa Raharja akan melakukan pendataan korban di unit Laka Polres dan rumah sakit setiap pagi.
Apabila dalam proses pendataan terdapat korban meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja akan segera menghubungi ahli waris korban untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam mendapatkan santunan, sedangkan bagi korban yang luka-luka akan mendapatkan garansi letter yang merupakan jaminan bagi korban ke rumah sakit, sehingga keluarga korban atau korban tidak pusing untuk memikirkan biaya pengobatan.
“Pesan kami kepada masyarakat, apabila mengalami suatu musibah kecelakaan angkutan penumpang umum atau lalu lintas jalan, sebaiknya menghubungi Kantor Jasa Raharja atau petugas Jasa Raharja di kantor Samsat yang ada disetiap Kabupaten di Provinsi Maluku. Harapan kami bahwa dengan pelayanan secara online, masyarakat di Provinsi Maluku semakin mengenal Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi BUMN yang memberikan santunan bagi korban angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan," pungkas Zet. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved