Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Ombdsman Duga Ada Penyimpangan

YH/LN/N-3
03/4/2018 04:45
Ombdsman Duga Ada Penyimpangan
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

OMBUDSMAN Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menduga ada penyimpangan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang dilakukan PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) dengan mitra sehingga menimbulkan kasus penelantaran jamaah umrah.

Padahal PMA Nomor 8 Tahun 2018 itu harus menjadi acuan bagi biro perjalanan umrah. Sekaligus bagi pemerintah, PMA itu menjadi pedoman bagi pemerintah untuk menindak tegas biro perjalanan umrah yang nakal.

Menurut Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, persoalan jemaah umrah PT BMP di Arab Saudi dan gagalnya pemberangkatan rombongan jemaah umrah via Kuala Lumpur akibat lemahnya pengawasan oleh Kemenag.

"Ombudsman menduga telah terjadi penyimpangan ketentuan PMA Nomor 8 Tahun 2018 oleh PT BMP dan mitranya," terang Adel, kemarin.

Ia pun mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar harus segera membuka layanan aduan penelantaran jemaah umrah.

Sementara itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kewalahan menghadapi aduan jemaah ABU Tours. Ratusan jemaah mendatangi Posko Bersama Layanan Pengaduan Jemaah Umrah ABU Tours yang dibuat Polda, Pemerimtah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Sulsel, kemarin.

Dalam sehari ratusan jemaah berbondong-bondong mengadu dan meminta kejelasan kapan diberangkatkan. "Para jemaah terus berdatangan hingga siang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

Salah satu jemaah ABU Tours yang mengadu ialah Syaharuddin, anggota TNI berpangkat sertu asal Kabupaten Maros. "Saya dan istri, serta empat keluarga lain dijanjikan berangkat Februari lalu. Masing-masing membayar Rp16 juta, tapi belum diberangkatkan hingga kini," aku Syaharuddin.

Ia berharap Kemenag bisa memberi solusi kapan mereka bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya