Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PROGRAM sertifikasi tanah akan terus digencarkan pemerintah. Presiden Joko Widodo menargetkan, pada tahun ini pemerintah bisa menyerahkan 7 juta sertifikat tanah kepada masyarakat.
Dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi secara langsung membagikan sertifikat tanah. Saat penyerahan sertifikat bagi 4.000 warga di 11 kabupaten di Sumatra Barat, Rabu (7/2), Presiden Jokowi bahkan menegaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus menyelesaikan sertifikasi lahan untuk seluruh rakyat di Sumatra Barat.
"Sampai hari ini masih ada 700.000-an (hektare lahan) yang sudah disertifikasi. Oleh sebab itu, BPN masih punya utang kepada masyarakat Sumbar. Saya ingatkan, 2023 harus selesai semuanya," ujar Presiden Jokowi.
Program sertifikasi tanah tersebut di lapangan masih menemui hambatan karena masih rendahnya kepastian hukum yang dibuktikan dengan tingginya sengketa tanah, seperti yang terjadi di Labuan Bajo. Rendahnya kepastian hukum tersebut tidak lepas dengan adanya mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan BPN antara lain longgarnya prosedur untuk mengajukan keberatan.
Dalam beberapa kasus, pengurusan sertifikat tanah dapat ditangguhkan apabila terdapat keberatan dari pihak lain atas penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. Ironisnya, tidak ada mekanisme untuk memverifikasi apakah permohonan keberatan tersebut layak dipertimbangkan atau tidak. Tidak jarang mafia tanah dengan modal surat palsu menghambat kepemilikan tanah yang sah.
Kasus Labuan Bajo
Salah satu kasus sengketa tanah yang sedang disorot masyarakat ialah kasus di Labuan Bajo dengan Sengketa Perkara No 39/Pdt.G/2016 dengan Tergugat Sarifuddin Daeng Siratang Salah satu korban dari praktik mafia tanah oleh Sarifuddin dalam Perkara No 39 tersebut Sarifudin Daeng Siratang merupakan pemilik tanah di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, yang merupakan waris-an dari bapak kandungnya yang sudah wafat, yaitu Alm Muhammad Daru.
Ketika Sarifuddin mengurus permohonan pengukuran atas tanahnya ke BPN Manggarai Barat, permohonannya ditangguhkan dengan alasan BPN menerima surat keberatan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah itu.
Sarifuddin malah digugat orang tersebut. Menurut kuasa hukum Sarifudin Daeng Siratang, Eduardus W Gunung terdapat beberapa kejanggalan dalam dokumen bukti yang diajukan di persidangan, di antaranya tandatangan yang tidak cocok dengan bukti pembanding serta fisik dokumen yang masih tampak baru.
Kasus serupa surat jual beli antara Carli Amanehutomo dengan Haji Ahmad Daru. Dalam surat jual beli tertulis Muhammad Daru padahal nama aslinya itu bukan Muhammad Daru melainkan Ahmad Daru. Selain itu tanda tangannya juga berbeda dengan tanda tangan almarhum Haji Ahmad Daru yang di KTP-nya.
Demikian juga dengan tanda tangan ahli waris Haji Ahmad Daru yaitu Ismail Karim dan Muhammad Suji keduanya membantah pernah menandatangani surat jual beli itu. "Saat diperiksa, penggugat juga tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah," ujar Edu Gunung selaku kuasa hukum tergugat dan ahli waris Haji Ahmad Daru.
(JL/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved