Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi

22/2/2018 20:46
Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi
(Ilustrasi)


TIM gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang meringkus Ramlan alias Beno, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Taman Mandara Pangkalpinang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Hendi Arifin mengatakan, Ramlan ditangkap di Jakarta setelah dijadikan DPO sejak 2015.

"Terpidana ini selama melarikan diri telah mengganti identitasnya dengan nama Jabir Abdul Rohmad. Untuk sementara dia dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, dan rencananya besok (23/2) terpidana diterbangkan ke Pangkalpinang untuk kemudian dieksekusi ke LP Tua Tunu Pangkalpinang," kata Hendi seperti dilansir Antara, Kamis (22/2).

Terpidana Ramlam ditetapkan masuk DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus pembangunan Taman Mandara milik Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat, yang merugikan negara Rp500 juta.

Dalam kasus ini, Kejari Pangkalpinang menetapkan dua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atas nama Aldisyal Qomar, dan dari pihak kontraktor atas nama Ramlan alias Beno. Untuk Aldisyal Qomar sudah divonis dan sudah menjalani masa hukuman di LP Tua Tunu.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Mandara senilai Rp2,75 miliar ini bermula ketika ditemukan praktik penggelembungan terhadap biaya proyek pembangunannya.

Selain itu, PPK juga telah mencairkan dana sebesar 5% biaya pemeliharaan yang seharusnya tidak dicairkan pada Desember 2013. Pencairan itu seharusnya dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai yakni dari Januari hingga Juni 2014. Namun mereka telah melakukan pencairan pada Desember 2013 dengan menyatakan proyek ini sudah selesai dengan baik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya