Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana penyelundupan dan kepabeanan untuk periode Januari-Februari 2018.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah, yang dipimpin Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC Wijayanta Bekti Mukarta di Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis (22/2).
"Semua barang yang dimusnahkan merupakan barang tegahan yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kita musnahkan karena barang-barang itu termasuk barang larangan dan pembatasan yang sudah mendapat persetujuan dari pengadilan," kata Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Rusman Hadi di sela pemusnahan seperti dilansir Antara.
Rusman menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang disita dari 10 kapal yang ditindak jajarannya untuk periode Januari-Februari 2018. Barang-barang itu seperti berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 300 botol, 1.754 kardus barang elektronik, 1.045 karung barang kebutuhan pokok atau sembako.
Kemudian masih ada 2.276 karung pakaian bekas atau ballpress yang akan dimusnahkan di Mako Brimob. "Lokasi ini tidak memadai untuk pemusnahan pakaian bekas, jadi nanti akan kita musnahkan di area Mako Brimob," tuturnya.
Sementara itu, Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan, penindakan terhadap barang yang tidak memiliki dokumen yang sah salah satu komitmen BC untuk mencegah kerugian negara, sekaligus menyelamatkan industri dalam negeri.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, menurut dia, merupakan barang larangan dan pembatasan, dan tidak memiliki dokumen kepabeanan.
"Perairan Provinsi Kepri merupakan perairan perbatasan yang rawan penyelundupan. Kita akan perkuat dan terus berupaya mencegah tindak pidana penyelundupan impor maupun ekspor," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan TNI. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved