Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menaruh perhatian besar terhadap konflik antara masyarakat dan orangutan, yang berujung pada pembantaian satwa dilindungi itu. Untuk mencegah konflik, Pemprov Kalteng menyediakan area bagi pelepasliaran orang utan yang luasnya mencapai 200 ribu hektare (ha) pada kawasan restorasi ekosistem. Pelaksana Tugas Sekda Kal-teng Fahrizal Fitri mengatakan lahan seluas 200 ribu ha tersebut berada di Kabupaten Katingan dan Seruyan. Orang utan akan ditempatkan di kawasan pada hak pengusahaan hutan (HPH) restorasi ekosistem, taman nasional, suaka margasatwa, serta area hulu sungai yang belum ada izinnya.
“Kalau orang utan ditempatkan pada kawasan hutan yang dibebani hak tertentu, akan terjadi konflik kepentingan. Kami akan mendorong pada kawasan hutan restorasi ekosistem yang tersebar di Kabupaten Katingan dan Seruyan,” ujar Fahrizal di Palangka Raya, kemarin.
Dia menambahkan di area tersebut akan dipertahankan kawasan hutan tersebut, termasuk meningkatkan tutupan hutannya. “Setelah semuanya siap, kita akan lepas liarkan orang utan itu di sana.” tegasnya. Fahrizal yakin dengan cara itu, konflik antara manusia dan orang utan bisa berkurang. Selain itu, beberapa lembaga yang melindungi orang utan sudah mengajukan sejumlah tempat bagi pelepasliaran.
Contohnya Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation di Taman Nasional Bukit Batikap di Murung Raya, Taman Nasional Bukit Raya di Katingan, dan Kabupaten Kapuas. Kemudian Orangutan Foundation Indonesia mengusulkan di taman suaka margasatwa di Kabupaten Lamandau. Masih soal perlindungan satwa, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) bersama kejaksaan tinggi memusnahkan satwa dilindungi hasil pengungkapan dan serahan warga. Seluruh satwa dilindungi itu didapat dari wilayah Sumsel terhitung sejak dua tahun terakhir di halaman kantor BKSDA, Rabu (7/2).
Kepala Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara, Ricardo Sitinjak, mengatakan hal itu pertama kali di Sumsel. “Negara dirugikan triliunan rupiah per tahun. Contoh cula badak, 1 gram dihargai Rp20 juta. Bila satu cula badak seberat 20 kg, bisa seharga Rp8 miliar,” terangnya. Ia menyebutkan ada 299 jenis spesies satwa dilindungi yang menjadi buruan para oknum. (SS/DW/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved