Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
LAYANAN pengaduan Kepolisian Daerah Jawa Barat diserbu jemaah korban PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Kamis (1/2). Mereka menanyakan kejelasan uang dan paspor setelah gagal berangkat umrah. Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, hingga saat ini terdapat sekitar 4.000 korban SBL yang melapor melalui nomor pengaduan Polda Jawa Barat. Mereka berasal dari berbagai daerah terutama di Jawa Barat. “Mereka meminta penjelasan bagaimana paspornya, pengembalian uang,” kata Agung.
Untuk mempercepat proses, Polda Jabar menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana jemaah yang diduga digelapkan PT SBL. “Kita bekerja sama dengan teman-teman dari PPATK untuk melacak aliran dananya,” ungkapnya.
PT SBL diduga telah melakukan penipuan terhadap sekitar 12 ribu jemaah dengan total kerugian hingga Rp300 miliar. Hingga saat ini polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, 9 mobil mewah, 4 sepeda motor berbagai jenis, dan 4 aset berupa rumah.
Penelusuran akan tetap dilakukan Polda Jabar mengingat jumlah dana yang tertahan dari jemaah mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi juga akan menelusuri apakah uang tersebut digunakan untuk membeli dua mobil mewah yang ber-edar di media sosial milik AJW selaku pemilik PT SBL.
Untuk paspor, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan jemaah bisa mengambilnya di PT SBL. Namun, untuk pengembalian uang, belum bisa dilakukan karena proses hukum terhadap SBL masih berjalan. Dia pun meminta para korban menunggu proses penyi-dikan ini hingga akhirnya diserahkan ke pengadilan. “Nanti ditentukannya oleh pengadilan, kan di sana ada panitera. Apakah (aset PT SBL) dikembalikan ke penyidik atau dilelang?” imbuhnya. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka, baru AJW serta ER yang baru ditahan aparat kepolisian.
Sempat diusir
Kuasa hukum korban, Cece Suryana, berharap uang yang telah disetorkan kliennya kepada PT SBL bisa segera dikembalikan. Menurut dia, kliennya yang berjumlah empat orang telah menyetor uang masing-masing Rp23 juta untuk umrah. Dia menjelaskan kliennya dijanjikan berangkat umrah pada pertengahan Desember 2017. Namun, tanpa alasan yang jelas, PT SBL beberapa kali menunda keberangkat-an tersebut. “Terus mundur. Sampai pada 5 Januari (2018) klien saya dijanjikan berangkat dan saat itu juga sudah sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,” kata Cece.
Sesampainya di bandara, kliennya yang semuanya satu keluarga itu gagal berangkat sehingga PT SBL menginapkan mereka di hotel sekitar bandara selama tiga hari. “Tapi tetap tidak jadi pergi, sampai akhirnya diusir pihak hotel. Mungkin karena hotelnya juga tidak dibayar,” katanya. Saat ini, kantor PT SBL cabang Tasikmalaya juga telah ditutup karena tak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat. (Ant/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved