Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS transplantasi ginjal mulai disidik Polres Malang Kota, Jawa Timur. Kemarin, Erwin Susilo, warga Kaliurang, Kota Malang, memenuhi panggilan penyidik. Pengusaha pakan ayam itu merupakan penerima ginjal dari Ita Diana, donor ginjal. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Maskur dan Suwito, Erwin menjawab 33 pertanyaan seputar pertemuannya dengan Ita dan tim dokter Rumah Sakit Saiful Anwar Malang yang melakukan operasi transplantasi. Penyidik juga menggali keterangan soal pemberian kontribusi ke pihak donor ginjal hingga proses operasi transplantasi ginjal. Erwin juga dita-nya soal janji dan kesepakatan tertentu sebelum hingga pascaoperasi.
“Kasus ini dalam penyelidikan penyidik setelah Ita melaporkan karena merasa dirugikan,” kata Maskur. Maskur menjelaskan kliennya tidak pernah menjanjikan uang Rp350 juta kepada Ita. Proses transplantasi ginjal Ita ke Erwin sudah sesuai arahan tim dokter RSSA Malang. Bahkan, soal kompensasi atau kontribusi resipien ke donor juga sudah diserahkan sesuai aturan. Erwin memberikan uang Rp70 juta ke Ita dengan perincian Rp45 juta sebagai biaya hidup selama tiga bulan, Rp5 juta untuk BPJS Kesehatan, dan Rp20 juta sebagai tali asih.
“Dokumen yang ditandatangani Erwin dan Ita diketahui tim dokter. Selama tujuh bulan sebagai pasien rumah sakit saat cuci darah, Erwin tidak mengenal Ita. Sampai transplantasi, semuanya diatur pihak rumah sakit,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Ita melapor ke Polres Malang Kota pada 5 Desember 2017 terkait dengan dugaan perdagangan organ tubuh. Suwito melakukan transplantasi ginjal setelah melakukan cuci darah selama tujuh bulan di Rumah Sakit Persada Hospital. Ia ditawari dua dokter, Atma dan Rifai, untuk melakukan transplantasi ginjal dari donor bernama Ita Diana. Juru bicara Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, menyatakan penyidik sudah memeriksa Erwin dan istri, serta Ita Diana. Polisi menangani kasus ini terkait dengan janji melunasi utang donor ginjal. “Kasus ini bukan jual-beli ginjal karena tidak ada bukti tertulis. Ini soal janji yang tidak ditepati.” (BN/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved