Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ANDI Mattalatta alias Andi Lala dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Jumat (29/12). Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuh-an berencana dengan sadis terhadap satu keluarga di Mabar, Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Pemicunya jual beli sabu senilai Rp5 juta. "Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukum kepada terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati," ucap JPU Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dominggus Silaban.
Dua terdakwa lainnya yang juga rekan Andi Lala, yakni Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yakni Rianto, 40, Sri Ariyani, 40, Syifa, 13, Gilang Laksono, 8, serta Sumarni, 60, ibu Sri Ariyani. Seusai mendengar pembacaan surat tuntutan, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya, Rabu pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved