Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
NELAYAN di kawasan pantura menyambut baik langkah Partai NasDem yang merekomendasikan penundaan larangan penggunaan cantrang.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan segera mengirim surat resmi kepada Presiden agar rencana pelarangan cantrang ditunda (Media Indonesia, 13/12).
Hingga kemarin sore, nelayan di sejumlah tempat seperti di Tegal, Pati, dan Rembang masih membicarakan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang pelarangan cantrang. Mereka menilai kebijakan itu tidak tepat dan tidak berpihak pada rakyat terutama nelayan.
Meskipun masih melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, seperti bongkar muat dan lelang di beberapa pelabuhan perikanan, para nelayan mengaku resah. Tenggat pelaksanaan larangan penggunaan cantrang yang berlaku mulai 1 Januari 2018 itu tinggal menghitung hari.
“Jika karena ukuran lubang jaring cantrang dipandang terlalu kecil hingga ditafsirkan hanya menangkap ikan kecil, kami siap melakukan modifikasi jaring dengan ukuran lubang yang lebih besar. Tidak perlu membuat larangan,” kata Murtado, 52, seorang nelayan di TPI Gisik Agung, Rembang, Jawa Tengah, kemarin.
Murtado mengatakan uji petik yang telah dilakukan Partai NasDem merupakan langkah paling tepat. Hal tersebut bertujuan membuktikan bahwa jaring cantrang tidak merusak lingkungan seperti yang dituduhkan. “Kalau bicara pemberat, semua alat tangkap menggunakan pemberat,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Hadi Santoso, 49, nelayan cantrang di Tegal. Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak tergesa-gesa mengeluarkan larangan cantrang karena dampak yang timbul sangat besar. Tidak hanya ribuan nelayan yang menjadi korban, tetapi juga aktivitas perikanan lain seperti buruh angkut dan buruh pengolahan ikan yang jumlahnya tidak sedikit akan terpaksa menganggur.
“Kami menyambut gembira langkah Partai NasDem yang melihat langsung kenyataan dampak buruk pelarangan cantrang, bahkan berani membuktikan dengan uji petik alat tangkap cantrang,” kata Hadi.
Jumadi, 48, nelayan di Juwana, Pati, mengaku untuk mengubah alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap lain membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Nelayan harus mencari modal lagi, sedangkan pinjaman yang sebelumnya juga belum lunas.
“Alat tangkap pengganti cantrang yang dibagikan KKP tidak semua dapat serta itu tidak cukup karena harus mengubah kapal dan nelayan harus belajar lagi mengenai cara pengoperasian alat baru,” tambahnya. (AS/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved