Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
GUBERNUR nonaktif Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lily Martiani Maddari, sama-sama dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu pada Kamis (7/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa itu, yakni Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari selama 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara di PN Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Ridwan Mukti dan istri diduga menerima fee proyek dari kontraktor pemenang tender yakni Jhoni Wijaya senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui terdakwa Rico Diansari.
JPU KPK, Haerudin, di Bengkulu, mengatakan, terdakwa Ridwan Mukti dan Lily dituntut 10 tahun penjara dengan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Sebanyak 20 orang saksi telah diminta keterangannya dan dihadirkan di pengadilan sehingga JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara," katanya.
Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa Ridwan Mukti dan Lily tidak mengakui perbuatan mereka dan hal yang meringankan dua terdakwa tersebut adalah belum pernah dihukum.
Sebelumnya, KPK telah menangkap sebanyak empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Juni 2017 lalu, yakni Jhoni Wijaya, selaku Direktur Statika Mitra Sarana (SMS), Rico Diansari, Direktur Rico Putra Selatan (RPS), Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Lily Martiani Maddari.
Dalam dakwaan JPU KPK, Direktur SMS Jhoni Wijaya dan Direktur RPS sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan memberi uang tunai sebesar Rp1 miliar dari keseluruhan uang fee proyek yang dijanjikan sebesar Rp4,7 miliar.
Sedangkan Ridwan Mukti dan Lily adalah penerima fee proyek sebesar Rp1 miliar sehingga JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Rico Diansari 5 tahun penjara pada Kamis (30/11) lalu dan Jhoni Wijaya telah divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (8/11) lalu. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved