Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPRD Sahkan Perda Retribusi Taksi Daring

EP/YH/N-2
14/11/2017 02:14
DPRD Sahkan Perda Retribusi Taksi Daring
(thinkstock)

BEROPERASINYA angkutan berbasis aplikasi sebagai potensi pendapatan asli daerah langsung mendapat sambutan Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung. Senin (13/11) mereka mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pola Angkutan Umum Dalam Kota. Dalam perda itu juga diatur retribusi terhadap pelaku usaha taksi daring. “Besaran retribusi yang ditarik belum ditetapkan karena masih dalam proses perhitungan,” ungkap Ketua Pansus Perda, Imam Santoso. Pemprov Lampung juga sudah menetapkan kuota taksi daring yang beroperasi di provinsi ini total sebanyak 8.000 unit.

Dari jumlah itu, 2.000 di antaranya beroperasi di Kota Bandar Lampung. Rinciannya, Go Car 44%, Uber 31%, dan Grab 25%. Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Minto Raharjo menjelaskan penentuan kuota digunakan sebagai acuan proses perizinan yang berlaku sampai 1 Maret 2018 mendatang. “Jika kuota sementara telah penuh, akan dilakukan rapat penentuan kuota kembali.” (EP/YH/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya