Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tak Boleh Mutasi Jelang Pilkada, Puluhan Jabatan di Kota Cirebon Kosong

Nurul Hidayah
06/11/2017 14:17
Tak Boleh Mutasi Jelang Pilkada, Puluhan Jabatan di Kota Cirebon Kosong
(ilustrasi)

SEBANYAK 36 posisi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon hingga Desember 2018 akan mengalami kekosongan. Adanya pilkada serentak membuat kepala daerah tidak bisa membuat keputusan strategis termasuk dengan memutasi aparatur sipil daerah (ASN).

"Mutasi hari ini sudah atas izin dari Kementrian Dalam Negeri," ungkap Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, usai melantik pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Senin (6/11).

Pada hari ini, Azis melantik 7 orang pejabat baru. Dari jumlah tersebut 1 orang termasuk pejabat eselon dua yang telah mengikuti tahap seleksi sebelumnya, satu
orang lagi pejabat eselon tiga dan lainnya merupakan pejabat eselon 4.

Dijelaskan Azis, sebenarnya dirinya sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan rotasi maupun melantik pejabat baru. Namun setelah mendapatkan
izin dari Kementrian Dalam Negeri, akhirnya pelantikan hari ini pun digelar. "Terutama untuk mengisi posisi strategis yang kosong," kata
Azis.

Azis pun meminta kepada setiap ASN untuk tetap mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sekalipun nanti dirinya sudah
cuti dari posisi wali kota Cirebon.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon, Anwar Sanusi menjelaskan sampai dengan Desember 2018
mendatang sejumlah posisi akan mengalami kekosongan.

"Untuk pejabat eselon dua atau setingkat kepala dinas akan ada lima yang kosong," kata Anwar. "Sedangkan untuk eselon 3 dan 4 ada sebanyak 31 orang."

Dijelaskan Anwar, dengan keberadaan UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada, maka setiap kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan kebijakan
strategis, termasuk mutasi dan promosi, 6 bulan jelang pilkada dan 6 bulan sesudah pilkada.

"Kalau pun hendak melakukan rotasi, harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri," kata Anwar.

Itu pun bukan promosi atau kenaikan jabatan, hanya berupa rotasi atau pemindahan dengan jabatan yang setara. Selain itu, tidak semua rotasi itu bisa disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri. "Karena itu kami membuat skala prioritas dalam mengajukan rotasi itu," kata Anwar.

Yaitu dengan memprioritaskan posisi-posisi strategis yang memang sangat dibutuhkan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya yaitu kekosongan dua kepala bidang (kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Tanpa keberadaan dua kepala bidang tersebut dikhawatirkan pekerjaan infrastruktur di Kota Cirebon tidak akan berjalan. "Jadi dalam pengajuan juga disebutkan alasannya. Kalau alasannya tidak bisa diterima ya tidak dikabulkan," kata Anwar. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya