Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SETELAH ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni lalu, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki dihadapkan ke pengadilan, Senin (30/10. Dalam sidang perdana itu jaksa dari KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 dan 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Terdakwa telah menerima uang suap sebesar Rp525 juta dari dua dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setoran itu merupakan dana triwulanan yang diberikan ke Komisi B DPRD Jawa Timur,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Setoran berasal dari dinas pertanian dan dinas peternak-an. Dalam OTT itu, selain Basuki politikus Partai Gerindra, KPK juga menangkap lima tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, Kepala Dinas Perternakan Rohayati, ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat, serta dua staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Santoso. “Setoran triwulanan diberikan tujuannya agar Komisi B DPRD Jawa Timur tidak melakukan pengawasan terkait evaluasi dinas yang bermitra dengan Komisi B,” sambung Wawan Yunarwanto.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga mengajukan dua staf DPRD Jawa Timur, Rahman Agung dan Santoso, sebagai terdakwa.
Minggu (29/10) malam, KPK juga menindaklanjuti kasus OTT terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurahman, dengan menggeledah rumah dinas Plt Sekretaris Daerah Agus Subagijo. Penggeledahan di Perumnas Candirejo Blok R berlangsung 2 jam.
Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Di Temanggung, Jawa Tengah, Kejari menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Bhumi Pala Wisata Pikatan Water Park. “Dugaan korupsi diduga terjadi pada 2016-2017,” ujar Kajari Temanggung Fransisca Juwariyah.
Sementara itu, guna mencegah penyelewengan dana desa, Pemprov dan Polda Jawa Barat menandatangani kesepakatan untuk melakukan pengawasan bersama. Kesepakatan juga dijalin untuk kegiatan pelatih-an dan pembinaan calon anggota Polri di pesantren, dan memasukkan materi penyalahgunaan narkoba dalam kurikulum sekolah. “Kami akan melakukan langkah preventif supaya dana desa bisa terserap baik, dan manfaatnya diterima masyarakat desa,” kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto. (HS/ES/TS/EM/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved