Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
POLRES Karangasem, Bali, bersama dengan aparat TNI dari Kodim Karangasem bersepakat dengan pemda setempat agar warga yang melewati portal dan masuk kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung harus menandatangani surat pernyataan. “Kita membagikan surat pernyataan kesanggupan yang isinya menanggung risiko secara pribadi bagi warga yang masih tinggal atau kembali ke wilayah KRB Gunung Agung,” tegas Kapolres Karangasem AKB I Wayan Gede Ardana, Jumat (27/10).
Terbitnya surat pernyataan itu bukan berarti aparat keamanan lepas tanggung jawab. Menurut Gede Ardana, surat pernyataan itu merupakan langkah tegas yang bisa menjadi pertimbangan warga sehingga mereka tidak memasuki KRB hingga kondisi Gunung Agung normal.
Selama ini alasan warga masuk KRB Gunung Agung ialah demi keamanan dan keselamatan harta benda. Padahal, petugas sudah melakukan patroli rutin selama 24 jam ke seluruh wilayah yang ditinggal pemiliknya. (OL/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved