Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Usulan UMK Banyumas Rp2 Juta

. (LD/AT/N-3)
27/10/2017 02:31
Usulan UMK Banyumas Rp2 Juta
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

SERIKAT Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, Jawa Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas 2018 sebesar Rp2 juta. Nominal tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak di Banyumas. Ketua SPSI Banyumas, Haris Subiyakto, mengungkapkan dengan sejumlah pertimbangan di antaranya KHL dan inflasi, maka nominal UMK 2018 diusulkan Rp2 juta. “Nominal yang kami usulkan telah melalui berbagai kajian dan survei. Dengan Rp2 juta, buruh Banyumas mampu mencukupi kebutuhan dalam sebulan,” jelas Haris, kamis (26/10).

“Saya kira Rp2 juta kurang. Namun demikian, penentuan UMK masih belum final karena masih akan dibahas pada November mendatang,” kata Ketua Apindo Banyumas, Sarjono.Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2017 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah disepakati kemarin. Hasilnya besaran UMP 2018, yakni Rp1.454.154,15. Sementara itu, besaran UMK berbeda-beda. UMK Kota Yogyakarta yang paling besar, yaitu Rp1.709.150, disusul Kabupaten Sleman Rp1.574.550, Kabupaten Bantul Rp1.527.150, Kabupaten Kulonprogo Rp1.493.250, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200.

Kepala Dinas Ketenaga­kerjaan dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi Santoso menyampaikan, penentuan jumlah UMK berdasarkan Peraturan Presiden 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formulanya berdasarkan pada kenaikan inflansi nasional (3,72%) dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) 4,99%. Hasilnya jumlah UMK 2018 naik 8,71% dari UMK 2017. Keputusan ini akan berlaku 1 Januari 2018. (LD/AT/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya