Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aktivitas Tambang Pulau Laut Ditutup

Denny S
26/10/2017 13:45
Aktivitas Tambang Pulau Laut  Ditutup
(ANTARA)

GUBERNUR Kalimantan Selatan, melalui Dinas Pertambangan dan ESDM telah meminta aktivitas pertambangan PT Silo Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, ditutup. Kegiatan pra eksploitasi batubara yang dilakukan perusahaan sejak beberapa bulan terakhir tanpa mengantongi izin lingkungan.

Konflik tambang batubata di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru memasuki babak baru. Setelah mendapat protes dan penolakan masyarakat dan DPRD setempat, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor akhirnya menerbitkan surat permintaan penghentian aktifitas pra tambang yang dilakukan tiga perusahaan PT Silo Group di Pulau Laut.

Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kalsel, Hanif Faisol Nurafik, Kamis (26/10), mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan hasil inspeksi di lapangan dan diketahui aktifitas tambang di Pulau Laut yang dilakukan PT Silo Group talah melanggar UU Lingkungan Hidup. "Kegiatan pra tambang yang dilakukan perusahaan telah melanggar undang-undang terkait izin lingkungan," ungkapnya.

Karena itu pihaknya meminta agar pihak perusahaan menghentikan segela aktifitas pra-tambang yang telah dilakukan di Pulau Laut. Dikatakan Hanif pihaknya berharap agar perusahaan dapat mematuhi kebijakan ini. "Secara resmi kita telah melayangkan surat agar dihentikan karena melanggar izin lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan kepolisian untuk menutup aktifitas tambang tersebut," tuturnya.

Kebijakan penghentian aktifitas tambang ini juga didasarkan bahwa Pulau Laut berkategori pulau kecil yang merupakan miniatur hutan tropis di Kalimantan. Keberadaan Pulau Laut yang menjadi ibukota kabupaten juga tidak memiliki daya dukung lingkungan memadai untuk ditambang. Selain itu gencarnya aksi penolakan masyarakat dan secara resmi oleh DPRD Kotabaru yang menolak adanya aktifitas tambang di Pulau Laut.

Lebih jauh dikatakan Hanif, sejauh ini Pemprov Kalsel telah mencabut 425 izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan tambang dan lingkungan. Masih ada sekitar 400 izin tambang yang saat ini sedang diinventarisir dalam rangka membenahi karut marut sektor pertambangan di Kalsel. "Pemda harus berhati-hati membuat kebijakan karena akan berdampak pada banyak sektor, termasuk jaminan keamanan berusaha dan iklim investasi di daerah," ujarnya.

Sektor tambang masih menjadi andalan pendapatan daerah dengan kontribusi pendapatan daerah mencapai 24 persen. Ketua Gerakan Penyelamat Pulau Laut, Muhammad Erfan menegaskan pihaknya terus berkomitmen menolak adanya aktifitas tambang di Pulau Laut. Pulau Laut tidak diperuntukkan untuk tambang tetapi akan dikembangkan sebagai kawasan agro industri dan pariwisata. Pihaknya juga mendesak Gubernur Kalsel mencabut izin tambang di Pulau Laut serta meminta pihak TNI tidak ikut terlibat menjadi pengawal kegiatan tambang.

Sebelumnya, organisasi lingkungan di Kalimantan Selatan terus memprotes aktivitas pertambangan batubara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Pulau Laut masuk kategori pulau kecil yang merupakan miniatur hutan tropis di Kalsel. Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto mengatakan sejauh ini kondisi keamanan di Pulau Laut, ibukota Kabupaten Kotabaru masih aman terkendali, meski sebelumnya ada rencana aksi unjukrasa ribuan warga untuk menolak aktifitas tambang di Pulau Laut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya