Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ribuan Buruh Riau Tuntut Pemerintah tidak Tunduk pada LSM Asing

Rudi Kurniawansyah
23/10/2017 12:48
Ribuan Buruh Riau Tuntut Pemerintah tidak Tunduk pada LSM Asing
(MI/Rudi Kurniawansyah)

SEDIKITNYA 10 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau menuntut pemerintah untuk tidak tunduk kepada LSM asing. Ribuan massa buruh itu juga menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mencabut Permen 17/2017 tentang perlindungan gambut dan SK 532/2017 tentang pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) 2010-2019 PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Pernyataan sikap kami agar dapat dipenuhi pemerintah pusat. Menolak Permen LHK nomor 17/2017, mencabut SK Menteri LHK nomor 532, dan menuntut pemerintah agar tidak tunduk kepada NGO atau LSM asing," ungkap Koordinator KSPSI Riau Nursal Tanjung dalam orasi dan pembacaan pernyataan sikap di depan Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (23/10).

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja PT RAPP dari berbagai daerah dan lengkap dengan atribut serta poster, sejak pukul 08.00 WIB, berkumpul di depan Kantor Gubernur Riau. Mereka menyuarakan protes terkait terbitnya Permen LHK Nomor 17/2017 sebagai turunan dari PP 57/2016 tentang pengelolaan gambut. Menurut mereka kebijakan pemerintah itu yang berujung pada keluar SK Menteri LHK No.532 pada 16 Oktober 2017 yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP sehingga mengakibatkan operasional perusahaan berhenti.

Nursal menambahkan, pemerintah saat ini telah bertindak zalim dengan membatalkan RKU PT RAPP sehingga mengakibatkan puluhan ribu pekerja perusahaan terancam PHK. Saat ini, ribuan buruh terpaksa harus dirumahkan sementara karena telah berhentinya operasi perusahaan terhitung sejak SK dikeluarkan.

"Sudah sejak lama Industri Pulp and Paper Indonesia selalu mendapatkan tekanan dari LSM lokal, nasional, maupun internasional. Ini tidak lepas dari dampak persaingan global. Pemerintah seharusnya melindungi industri ini sebagai kepentingan nasional. Bukan malah sebaliknya," ungkap Hamdani, Ketua SPSI Riau dalam orasinya.

Sementara Head of Corporate Communication PT RAPP Djarot Handoko mengatakan PT RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

"Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara. Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP , meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti," jelasnya.

Dia mengatakan, sejauh ini investasi yang telah digelontorkan perusahaan mencapai lebih kurang Rp85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), PT RAPP telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil) yang mencapai sekitar Rp15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai sekitar Rp100 triliun.

"Grup kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," jelasnya.

Dampak dari pembatalan RKU, lanjut Djarot, yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

"Setelah SK Pembatalan RKU, kami juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya