Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gubernur Jatim Larang PNS Jadi Timses di Pilkada

Faishol Taselan
20/10/2017 13:51
Gubernur Jatim Larang PNS Jadi Timses di Pilkada
(ANTARA/ZABUR KARURU)

GUBERNUR Jatim mengeluarkan surat edaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bermain politik atau menjadi tim sukses pada Pilkada serentak di Jatim.

"Peringatan ini bukan hanya di lingkungan Pemprov Jatim. Tapi seluruh PNS di Kabupaten dan Kota di jatim," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Sukardi di Surabaya, hari ini.

Pihaknya memadang perlu mengeluarkan surat edaran lagi, sebab Tahun 2018 nanti ada 18 pilkada kabupaten/kota dan pilgub Jatim.

"Jika memang dulu sudah ada surat edaran maka ke depan surat edaran gubernur akan diperbarui," tegasnya.

Pihaknya akan melapor kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk mengeluarkan surat edaran terbaru bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim. "Mereka memang tidak boleh berpolitik praktis. Tetapi mereka tetap boleh menyalurkan hak politiknya. ASN tidak boleh jadi tim sukses," katanya.

Meskipun itu dilakukan di luar jam atau hari kerja, tetap tidak boleh. Status ASN kan melekat, jadi tidak boleh dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,"ujarnya.

Apakah sudah ada ASN yang dilaporkan melanggar, Sukardi mengatakan sampai hari ini belum ada saya dengar mereka melakukan politik praktis. Ini karena jelas dilarang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan diperbarui di PP tentang ASN.

Jika terbukti ada yang melanggar, pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku politik praktis. "Kalau pelanggaran berat bisa dipecat, pelanggaran berat sedikit atau sedang bisa turun pangkat, bisa satu tingkat atau dua tingkat. Kalau pelanggaran ringan, bisa ditegur secara lisan atau tulisan," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya