Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
UJI kir angkutan kota di Kota Cirebon, Jawa Barat, segera digra-tiskan. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut jalan keluar yang disepakati pengemudi angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi angkutan kota konvensional.
“Uji kir tetap dijalankan, tapi pemilik kendaraan tidak dikenai retribusi. Selain kebijakan ini, Pemkot Cirebon juga menggratiskan pengawasan dan izin trayek angkutan kota,” papar Sekretaris Dinas Perhubungan Ujianto W Utomo, kemarin.
Untuk mengatasi ketegangan antara transportasi dalam ja-ringan dengan konvensional, Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan fasilitasi dan perundingan. Para pelaku kedua jenis angkutan umum itu sepakat hidup berdampingan setelah mereka dan pemkot menyepakati sejumlah pasal. Di antaranya, pemkot menempuh kebijakan menggratiskan biaya uji kir dan gratis biaya pengawasan serta izin trayek bagi angkutan kota.
Pasal lain ialah angkutan daring tidak menaikkan penumpang di lobi mal, stasiun, sekolah, dan terminal dalam radius minimal 100 meter dan maksimal 300 meter. Selain itu, angkutan daring harus memakai atribut.
Menurut Ujianto, dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa wali kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Dalam waktu dekat, regulasi teknis peraturan wali kota akan segera dibuat. “Kami akan segera mengusulkan pembuatan peraturan wali kota,” tandasnya.
Asisten Daerah Bidang Adminsitrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Cirebon, Agus Mulyadi, menargetkan perwali bisa diterbitkan paling lama 2 minggu sampai 1 bulan ke depan.
Tidak akan bangkrut
Di tempat terpisah, Wali kota Cirebon Nasrudin Azis memastikan pembebasan biaya kir, pengawasan, dan izin trayek bagi angkutan konvensional tidak akan membuat Kota Cirebon menjadi bangkrut. “Apa yang dilakukan Kota Cirebon merupakan konsekuensi dari kesepakatan yang telah dibuat.”
Kebijakan itu, lanjutnya, untuk menjaga kondusivitas Kota Cirebon. “Kepentingan masyarakat jauh lebih penting.”
Pendapatan asli daerah Kota Cirebon dari uji kir mencapai Rp50 juta-Rp70 juta per tahun. “Tidak terlalu besar,” jelas Nasrudin.
Di Karawang, Sekretaris Daerah Teddy Ruspendi Sutisna berharap aturan transportasi daring harus berkeadilan. “Kami masih menuggu aturan yang jelas, tidak abu-abu, dan berkeadilan. Secara teknis, kami juga berharap pemkab bisa ikut mengatur.”
Teddy menambahkan pemerintah kabupaten harus mampu untuk membuat regulasi transportasi daring. Di Karawang, pemkab menginginkan transportasi ini memiliki batasan trayek dan waktu beroperasi.
Dasar pembatasan tersebut, menurutnya, karena kondisi penumpang tranportasi konvensional yang mengalami penyusutan penumpang. Selain karena banyaknya pemilik sepeda motor, kondisi itu juga dipengaruhi banyak berope-rasinya transportasi daring.
“Selain pembatasan bagi transportasi daring, kami juga akan mendorong transportasi konvensional untuk berbenah. Mereka harus bisa membuat para penumpang lebih aman dan nyaman,” tandas Teddy. (CS/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved