Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PENYUAP Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya, dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Kamis (19/10). Selain itu, Jhoni juga dituntut dengan denda sebesar Rp200 juta atau subsider pidana kurungan selama enam bulan. “Terdakwa Jhoni Wijaya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan,” kata dia. Terdakwa, lanjut Joko, terbukti melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara itu, jaksa menyertakan 152 barang bukti, di antaranya uang Rp1 miliar yang diberikan kepada istri Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari melalui Rico Diansari. Ridwan, Lily, Rico, dan Jhoni Wijaya tertangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 20 Juni. Adapun persidangan dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Diansari, baru memasuki pemeriksaan saksi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan tiga tersangka korupsi dana retribusi terminal barang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai 2015-2016.
“Tiga orang sudah ditahan dua hari yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru. Dia mengatakan dugaan korupsi itu berupa penggelapan pajak senilai Rp3,983 miliar. Direktur Reserse Krimsus Polda Riau AKB Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dishub. Salah satunya ialah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub. Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua pegiat LSM setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lampu jalan di Pekanbaru yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar itu. “Hari ini dua tersangka dugaan korupsi lampu jalan Pekanbaru, yaitu A alias N dan Mhr diputuskan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru. (DW/RK/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved